Apa Pertimbangan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara?

Ratna Sarumpaet akhirnya divonis 2 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutkan alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara kepada terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet.

"Tentu yang jadi pertimbangkan, dampak sebenarnya," kata JPU Daroe Tri Sadono ditemui di PN Jaksel pada Kamis (11/7). "Sebenarnya majelis hakim juga mempertimbangkan," katanya lagi.

Menurut Daroe, pihaknya melihat ketika peristiwa yang membuat Ratna dijatuhi pidana terjadi, situasi politik tanah air kala itu tengah mencekam.

"Kemudian seperti dulu sekali kami ungkapkan menangani status dan peran yang bersangkutan, nah di sinilah kita ingin memberi pelajaran kepada publik bahwa seseorang memiliki status, memiliki peran ketika mengucapkan dalam situasi tertentu dia akan memiliki dampak yang luar biasa," kata Daroe lagi menjelaskan pertimbangan JPU.

Daroe mengakui pihaknya belum dapat menilai apakah hukuman yang dituntutkan kepada Ratna benar berdampak pada publik.

"Kita tahu tentunya bahwa tujuan pemidanaan adalah memiliki preferensi umum dan preferensi khusus. Nah preferensi khusus ini tentu bagi yang bersangkutan," kata Daroe. "Apakah yang bersangkutan dengan dua tahun itu kemudian jera atau tidak itu kita juga belum pastikan," tambah dia.

Selain itu ia juga mengatakan, apakah hukuman untuk Ratna memberi cukup efek kepada masyarakat belum dapat dipastikan hari ini.

"Tapi yang jelas kami akan mempelajarinya apakah dengan dua tahun itu kami akan menerima atau tidak," kata Daroe.

Sebelumnya JPU menuntut Ratna 6 tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis hanya sepertiga dari tuntutan kepada Ratna, yakni dua tahun penjara.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hukuman 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya