Asing Boleh Sediakan Vaksin COVID-19, Menkes Bisa Tunjuk Langsung

Penunjukan langsung oleh Menkes diatur dalam Pasal 6 Perpres

Jakarta, IDN Times - Badan usaha asing saat ini bisa saja menjadi penyedia vaksin COVID-19. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Perpres No 14/2021 baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Minggu (14/2/2021) lalu. Disebutkan, pengadaan vaksin bisa melalui badan usaha nasional maupun asing.

Perpres 14/2021 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19).

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Vaksin, Masyarakat yang Menolak Akan Kena Sanksi 

1. Kerja sama pengadaan vaksin COVID-19 dapat dilakukan dengan tiga cara

Asing Boleh Sediakan Vaksin COVID-19, Menkes Bisa Tunjuk LangsungIlustrasi vaksin. Dok. Antara Foto

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres No 14/2021 disebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dilakukan dengan tiga cara. Pertama, penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cara kedua, adalah penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia. Ketiga, kerja sama dengan lembaga atau badan internasional.

2. Ada dua jenis kerja sama yang bisa dilakukan dengan lembaga/badan internasional

Asing Boleh Sediakan Vaksin COVID-19, Menkes Bisa Tunjuk LangsungIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara di ayat (2) Pasal 4 Perpres No 14/2021 menuliskan, kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi dua jenis kerja sama.

Pertama, kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin COVID-19 di Tanah Air.

Kedua, "kerja sama untuk menyediakan vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi COVID-19."

3. Penunjukan langsung dilakukan oleh Menteri Kesehatan

Asing Boleh Sediakan Vaksin COVID-19, Menkes Bisa Tunjuk LangsungIlustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan, penunjukan langsung badan usaha penyedia dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan.

"Jenis dan jumlah pengadaan vaksin COVID-19 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," bunyi ayat (2) Pasal 6 Perpres No.14/2021.

Disebutkan pula, badan usaha yang ditunjuk meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Catatan Perpres Baru Jokowi, Perusahaan Asing Boleh Sediakan Vaksin

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya