Bantahan Istana soal Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Bahas Investasi Miras

Jokowi cabut aturan legalisasi investasi miras

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, membantah Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Termasuk, poin mengenai legalisasi investasi minuman keras (miras) yang sempat ramai dibicarakan masyarakat.

"Tapi, kalau (Wapres) tidak dilibatkan ya tidaklah. Kan, semua dalam satu pemerintahan. Jadi, kami satu perahu. Semuanya, ya nakhoda dan lain-lain pasti akan dilibatkan karena perahu kami sama," ujar Donny kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Ceroboh, Buat Aturan Investasi Lalu Dicabut

1. Perumusan Perpres telah melibatkan banyak pemangku kepentingan

Bantahan Istana soal Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Bahas Investasi MirasTenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian (IDN Times/Margith Juita Damanik

Donny berpendapat, proses penyusunan Perpres Penanaman Modal sudah berjalan sesuai dengan aturan.

"Semua sudah dimintai pendapat. Semua sudah dimintai masukan. Sebanyak mungkin, melibatkan para pemangku kepentingan, baik di pemerintahan maupun masyarakat sipil," terang Donny.

2. Donny sebut dinamika atas lahirnya aturan baru itu biasa

Bantahan Istana soal Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Bahas Investasi Mirasilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Prosedur penyusunan Perpres yang belakangan jadi ramai diperbincangkan masyarakat ini, menurut Donny, sudah sesuai dengan prosedur. Dia beranggapan dinamika itu biasa.

"Hanya memang ada dinamika itu biasa. Tak semua respons terkait Perpres positif," terang Donny.

Menurut Donny, respons penolakan yang ditunjukkan masyarakat menjadi dasar Presiden Jokowi memutuskan untuk menarik lampiran soal investasi miras dari Perpes.

3. Jokowi cabut aturan ivestasi miras di Indonesia

Bantahan Istana soal Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Bahas Investasi MirasJokowi dalam Keterangan Pers virtual soal pencabutan aturan legalisasi investasi miras (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi resmi mencabut aturan tentang legalisasi investasi miras yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini diumumkan Jokowi dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (3/2/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut" ujar Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari kalangan ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, berbagai ormas, serta tokoh agama yang lain.

Selain itu juga berdasarkan masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras) merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang ditandatangani Presiden pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Terbitkan 109 Izin Investasi Miras Sejak 1931

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya