Banyak Dalil Ditolak Hakim MK, BPN: Ini Baru Kualitatif

BW masih optimistis bukti-bukti BPN bisa diterima majelis

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak sejumlah dalil yang diajukan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pembacaan putusan sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Pembacaan putusan dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (27/6).

Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto santai menanggapi banyaknya dalil yang ditolak oleh majelis hakim.

"Bagian yang pertama, kami belum bisa nyimpulin semua, karena ini yang baru dibaca kualitatif saja kan, kuantitatif belum," kata Bambang.

"Jadi nanti secara menyeluruh baru kita akan kemukakan setelah kuantitatifnya selesai," lanjut dia.

Bambang mengingatkan, bahwa barang bukti yang diajukan BPN meski disebut-sebut bermasalah, namun tetap dipertimbangkan. "Bukti-bukti yang katanya sebagian dipersoalkan, bukti video yang dari masyarakat dan bukti-bukti sebagainya di media lainnya itu juga dipertimbangkan," kata dia.

Menurut Bambang, rekaman video yang diperoleh dari masyarakat cukup untuk menunjukkan adanya kecurangan. "Tapi rekaman video di masyarakat kan tidak bisa dikaitkan langsung bahwa ini mengakibatkan kurangnya suara. Tapi fakta kecurangan itu terbukti," kata dia.

Bambang mengingatkan, masih ada beberapa dalil yang belum dibahas dan dibacakan dalam sidang. Termasuk soal Ma'ruf Amin dan dana kampanye.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Kepala Daerah Dukung Jokowi-Ma'ruf

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya