BEM SI: Pemerintah Bertanggung Jawab atas Disinformasi UU Cipta Kerja

Eskalasi gerakan mahasiswa dan masyarakat belum berakhir

Jakarta, IDN Times – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyebutkan disinformasi yang disebut pemerintah muncul terkait Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tanggung jawab pemerintah.  

“Hal yang sembrono menyatakan demikian, karena penolakan yang digaungkan serentak di berbagai wilayah, dan juga yang menyuarakan hal ini, akademisi, LSM, NGO, buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya,” ujar BEM SI dalam keterangannya yang diterima IDN Times pada Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, presiden Joko “Jokowi” Widodo menyebutkan terjadinya unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya disinformasi di media sosial.

1. Disinformasi yang muncul jadi tanggung jawab pemerintah

BEM SI: Pemerintah Bertanggung Jawab atas Disinformasi UU Cipta KerjaPoster ungkapan kekecewaan kepada DPR RI atas disahkannya RUU Ciptaker. (IDN Times/Wildan Ibnu)

BEM SI menilai saat ini pemerintah tengah menghimpun kekuatan untuk memutarbalikkan narasi dari elemen masyarakat, mahasiswa dalam hal ini penolakan terhadap UU Cipta Kerja dengan menyebutkan massa yang turun berdemonstrasi termakan hoaks dan disinformasi.

“Padahal, dalam hal ini pemerintah dan juga lembaga kesayangannya (DPR), mengesahkan UU 'siluman' karena draf final pun tidak tersedia untuk diakses publik,” ujar BEM SI.

Pernyataan ini dinilai sembrono mengingat penolakan disuarakan serentak di berbagai wilayah dan berbagai elemen seperti, akademisi, LSM, NGO, buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya.

“Dalam hal ini pemerintah lah yang menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi yang sesungguhnya di mata publik karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan,” katanya.

 

Baca Juga: Mahasiswa Demo UU Ciptaker, Forum Rektor Indonesia: DPR Harus Terbuka

2. BEM SI tuntut pemerintah buka ruang demokrasi dan jamin penolakan UU Ciptaker

BEM SI: Pemerintah Bertanggung Jawab atas Disinformasi UU Cipta KerjaMahasiswa demo omnibus law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

BEM SI beranggapan, saat ini pemerintah mengondisikan tiap lini, mulai dari gubernur tiap provinsi, DPR/MPR, MK, serta Kemendikbud RI untuk mendukung narasi pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan di Sidang Paripurna DPR maupun melarang mahasiswa untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi, argumentasi, serta pandangan yang telah dielaborasi secara mendalam di muka umum.

Kemendikbud sendiri sempat mengeluarkan edaran yang berisi harapan agar mahasiswa tak lakukan aksi demonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja dan menyampaikan penolakan dengan cara yang lebih santun.

“Kami pun mengecam segala bentuk pembungkaman dan penggembosan gerakan mahasiswa serta masyarakat melalui berbagai intervensi yang dilakukan oleh pemerintah karena hal tersebut merupakan upaya perampasan terhadap hak bersuara masyarakat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai UU (UU 39/1999 dan UU 9/1998),” ujar BEM SI.

“Hal tersebut juga memberikan gambaran bahwasannya Pemerintah Republik Indonesia seolah anti kritik serta tidak mengakomodir dan melayani keresahan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia,” lanjut BEM SI dalam keterangan tertulisnya.

 

3. BEM SI minta masyarakat tetap fokus pada substansi tuntutan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

BEM SI: Pemerintah Bertanggung Jawab atas Disinformasi UU Cipta KerjaMassa penuntut pencabutan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) ditembakkan gas air mata oleh aparat kepolisian pada Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

BEM SI menilai, pemberitaan di media mengenai kerusuhan yang terjadi dalam unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 lalu seolah menjadi fokus tanpa mempertimbangkan untuk menampilkan aksi menuntut presiden mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja.

“Kami mengecam tindakan media yang ingin menggiring opini aksi ke arah yang destruktif dalam hal ini menjauhkan substansi awal isu yang kami tuntut dari hasil konsolidasi,” ujar BEM SI. “Maupun menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk fokus menjaga nalar kritis merawat perjuangan mencabut UU Cipta Kerja,” sambungnya.

4. BEM SI tegaskan eskalasi gerakan mahasiswa dan masyarakat belum berhenti

BEM SI: Pemerintah Bertanggung Jawab atas Disinformasi UU Cipta KerjaDemo mahasiswa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Solo, Jawa Tengah. IDNTimes/Larasati Rey

BEM SI menyebutkan, eskalasi gerakan mahasiswa dan masyarakat dibangun tidak hanya terbatas pada tanggal 8 Oktober saja. Narasi perjuangan penolakan akan terus digaungkan BEM SI hingga Presiden mengeluarkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja.

BEM SI juga menyayangkan presiden tak menemui massa ketika melakukan demonstrasi karena tengah melakukan kunjungan ke Kalimantan. “Narasi yang kita perjuangkan pada hari itu, ternyata nihil, karena Presiden RI pada saat itu melanjutkan perjalanan dinas ke Kalimantan Tengah untuk melihat itik di sebuah peternakan,” ujar BEM SI.

“Sangat disayangkan pecahnya aksi massa saat itu, lagi dan lagi, Presiden RI dalam hal ini, Ir. H. Joko Widodo tidak bersedia hadir menemui massa aksi, justru menyampaikan konfrensi pers setelah aksi selesai di Istana Bogor,” kata BEM SI lagi.

5. Jokowi sebut demo tolak UU Cipta Kerja berawal dari hoaks di media sosial

BEM SI: Pemerintah Bertanggung Jawab atas Disinformasi UU Cipta KerjaPresiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan bahwa terjadinya unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja lantaran dilatarbelakangi oleh disinformasi di media sosial.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolak UU Ciptaker yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi dari UU dan hoaks di media sosial," kata Jokowi seperti yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Ia pun mengatakan, UU inisiatif pemerintah ini bertujuan salah satunya untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Sehingga, bisa membantu para pengangguran di Indonesia.

"Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," jelas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan bahwa hari ini ia telah menggelar rapat terbatas bersama jajaran pemerintah dan para gubernur untuk membahas UU Ciptaker.

"Pagi tadi saya memimpin rapat terbatas secara virtual tentang UU Ciptaker bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi," kata dia.

Baca Juga: Pidato Lengkap Jokowi Jawab Kritik Publik soal UU Cipta Kerja

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya