Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda Lagi

Sudah dua kali ditunda, dengan alasan yang sama

Jakarta, IDN Times - Sidang atas terdakwa kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepakbola, Joko Driyono dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda. Penundaan diumumkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar hari ini setelah sebelumnya sudah sempat tertunda akibat berkas yang belum rampung seutuhnya pada Kamis (27/6) pekan lalu.

"Sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap," kata Feri Ekawirya selaku Jaksa yang hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.

Feri mengaku pihak JPU belum rampung dengan tuntutan yang akan dibacakan. Sebab, tuntutan masih berupa draft. Untuk itu, pihak JPU meminta persidangan ditunda selama dua hari kedepan.

Majelis hakim mengingatkan, masa tahanan Joko Driyono akan berakhir pada 24 Juli mendatang, dan sesuai aturan, kasus seharusnya diputus di persidangan 10 hari sebelum masa tahanan berakhir.

"Mengenai tahanannya tidak dapat diperpanjang. Habis tahanan ini tanggal 24 Juli," kata Hakim Ketua, Kartim Haeruddin. "Jika lewat waktu pada tanggal tersebut maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan. Kami ingatkan kepada saudara," kata dia melanjutkan.

Sidang dengan agenda yang sama akan kembali digelar pada Kamis (4/7) mendatang.
Hakim PN Jakarta Selatan juga memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum Jokdri untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (9/7) yang akan datang.

"Pemeriksaan pada hari ini tidak dapat dilanjutkan oleh karena tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum belum siap pada hari ini. Dan memohon ditunda untuk dibacakan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 1. Maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Kartim menutup sidang dan mengetuk palu tiga kali.

Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini didakwa dengan tiga pelanggaran, yakni melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil barang bukti, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena menghancurkan barang bukti, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menghalangi penyidikan. 

Baca Juga: Joko Driyono Teteskan Air Mata Saat Singgung soal Cincin di Sidang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya