BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Prima di Libur Lebaran

Ada pelayanan khusus untuk peserta JKN-KIS

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir akan performa pelayanan di masa libur lebaran 2019.

Sebab, mulai 29 Mei hingga 13 Juni 2019 atau terhitung H-7 hingga H+7 lebaran 2019, peserta JKN-KIS tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Bahkan, termasuk pemudik yang keluar kota.

Baca Juga: Golkar Tidak Akan Gelar Munaslub dalam Waktu Dekat

1. Memudahkan pemudik

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Prima di Libur LebaranIDN Times/Istimewa

Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Selasa (28/5) pagi, hal ini merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf. 

"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” tambah dia.

2. Pasien dalam kondisi darurat wajib ditangani di mana pun

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Prima di Libur LebaranANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Iqbal menjelaskan, jika tidak ada  FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," kata Iqbal.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," tambah dia.

3. Mengingatkan pembayaran iuran JKN-KIS

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Prima di Libur LebaranANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pelayanan kesehatan, menurut Iqbal, hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang memiliki status kepesertaan aktif. Para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin dalam membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh secara gratis di Playstore dan Appstore," kata Iqbal.

"Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," lanjut dia.

4. Pelayanan khusus dari BPJS Kesehatan untuk peserta JKN-KIS

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Prima di Libur LebaranDok.IDN Times/Istimewa

BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Pelayanan khusus dilakukan di kantor cabang, kantor kabupaten/kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa.

Layanan khusus JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Dalam layanan khusus, peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

5. Aplikasi SIPP untuk PBPU

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Prima di Libur LebaranIDN Times/Indi

Iqbal juga menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” ucap Iqbal.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya