BPN akan Hadirkan Saksi Tambahan, TKN & KPU Keberatan

Suasana kembali tegang

Jakarta, IDN Times - Situasi tegang kembali terjadi dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan pada Rabu (19/6).

Pasalnya, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan akan ada dua saksi tambahan yang dihadirkan dalam persidangan. Salah satu nama saksi yang dimaksud adalah Haris Azhar.

Di awal persidangan, 15 saksi fakta dan dua saksi ahli dari pihak BPN telah disumpah sebelum persidangan dimulai. Hal ini lantas membuat KPU selaku termohon dan tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait menyatakan keberatan.

"Tadi kami sudah konfirmasi kepada panitera, dari nama 17 itu, kita ganti nama Bety dengan nama Said Didu dan Haris Azhar. Kami gak tahu kalau Bety masuk juga ke ruang sumpah ini," kata kuasa hukum BPN.

"Saudara jangan menyalahkan mahkamah kalau begitu. Dari awalkan itu tugas Anda untuk menyeleksi itu," jawab salah satu majelis hakim, I Dewa Gede Palguna.

Kedua pihak, baik TKN dan KPU menyatakan keberatannya terhadap permasalahannya ini. Pihak TKN juga sepakat dengan pendapat dari pihak KPU selaku termohon.

"Sudah jelas di awal tidak ada pembicaraan untuk mengganti. Jangan sampai ini kesannya kayak cadangan. Pada pokoknya kami menghormati sikap mahkamah. Akan tetapi izinkan kami menyatakan keberatan demi tertibnya hukum acara persidangan," kata kuasa hukum KPU.

 

Baca Juga: Saksi BPN Mengklaim Diintimidasi Setelah Saksikan Pencoblosan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya