BPN: Prabowo Capres, Tidak Bisa Dipidana

Prabowo dilindungi undang-undang

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan sebagai calon presiden, pernyataan Prabowo tidak dapat dipidanakan.

Hal itu disampaikan Andre dalam menanggapi dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas terlapor Prabowo Subianto oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap negara/makar oleh Polda Metro Jaya.

Andre menyebutkan bahwa sebagai calon presiden, Prabowo dilindungi oleh undang-undang dan tidak bisa dipidana. "Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Andre, dikutip dari Antara pada Selasa (21/5).

Selain itu, Andre juga menyebutkan tidak ada ucapan dan tindakan Prabowo yang mengarah ke makar. "Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata Andre.

SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya itu ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam SPDP itu disebutkan Eggi Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo, diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Andre menyebut SPDP tersebut merupakan tembusan untuk pengembangan kasus yang menimpa Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama.

Baca Juga: Prabowo Resmi Disidik Polisi Terkait Kasus Makar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya