[BREAKING] Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Sering Terima Uang?

Wisnu diduga terima fee 10 persen proyek pengadaan barang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus suap. Wisnu ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (22/3) di pusat perbelanjaan area Bintaro, Tangerang Selatan. 

Penyidik menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp20 juta. Uang itu dimasukkan ke dalam kantong kertas berwarna cokelat. Namun, uang ini bukan kali pertama diterima Wisnu. Sebab, dari data KPK sudah ada kesepakatan Wisnu akan menerima komitmen fee senilai 10 persen dari total proyek pengadaan barang di perusahaan pelat merah itu. 

"Pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Sabtu malam (23/3). 

Satu menjelaskan tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari pihak swasta AMU (Alexander Muskitta) di sebuah pusat perbelanjaan area Bintaro, Tangerang Selatan. "Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS (Krakatau Steel)," ujar dia.

Alexander rupanya menawarkan diri ke Wisnu bahwa ia bersama rekan-rekannya bersedia mengerjakan proyek tersebut. Wisnu pun menyepakati. Atas perbuatannya itu, Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11. Apabila merujuk ke pasal tersebut, Wisnu dan Alexander terancam pidana penjara hingga 20 tahun. Selain itu, keduanya juga terancam dikenai denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: [BREAKING] Direktur Krakatau Steel Terancam Bui Hingga 20 Tahun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya