[BREAKING] Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hukuman 2 Tahun Penjara

Ratna berharap bebas dari hukuman

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohon Ratna Sarumpaet, hukuman dua tahun penjara. Ratna dianggap terbukti sah dan meyakinkan telah menyebarkan hoaks  hingga membuat keonaran.

Hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalaikan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja dan menerbitkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar majelis hakim Joni, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Hukuman pidana Ratna dikurangi masa tahanan selama ia menjalani proses hukum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.

"Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas vonis ini, dengan memberikan waktu selama tiga hari pasca-putusan.

Sebelum sidang vonis, Ratna menyampaikan harapannya untuk dapat merasakan keadilan. "Saya berharap keadilan muncul di vonis ini," kata dia, saat tiba di ruang sidang.

Dia menyebutkan tidak ada fakta dalam persidangan yang menunjukkan dirinya bersalah secara hukum. "Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh majelis hakim, berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," sebut Ratna.

Ratna menyebut dirinya tidak bersalah secara hukum dan hal tersebut sudah tampak dalam fakta-fakta persidangan.

"Kalau dalam fakta-fakta persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," kata dia.

Karena itu, Ratna berharap, dirinya bebas dari jerat hukum. "Bebas, aku kan sudah bilang, gak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, gak ada faktanya," kata dia.

Ratna mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya, jika nantinya vonis hakim tidak sesuai harapannya. "(Kalau) tidak sesuai harapan, nanti saja kita pikirin lagi," imbuh Ratna.

Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan yang tampak hadir menemani sang bunda menjalani sidang pembacaan vonis, juga berharap ibunya terbebas dari hukuman.

"Ya bebas," kata Atiqah, singkat.

JPU telah menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada Ratna. Ratna semula didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ratna Sarumpaet telah melanggar dakwaan pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong dan dituntut enam tahun penjara.

Sementara, Ratna saat membacakan pledoi atau pembelaan pribadinya pada Selasa (18/6) lalu, mengaku telah menerima sanksi sosial yang cukup berat. "Akibat kebohongan itu saya menerima sanksi sosial yang begitu berat dari masyarakat. Saya disebut Ratu Bohong," sebut Ratna, sambil terus terisak.

Baca Juga: Hadapi Sidang Vonis, Ratna Sarumpaet Berharap Satu Hal Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya