[BREAKING] KPK Tetapkan Direktur Krakatau Steel Jadi Tersangka

Tersangka kasus pengadaan barang dan jasa PT. Krakatau Steel

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan dan Produksi, PT. Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada Rabu (23/3).

Nama Wisnu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengadaan suap. Pihak yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi suap dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain nama Wisnu, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada kasus ini. Ada pun keempat orang tersebut adalah:

1. Wisnu Kuncoro (WNU), Direktur Teknologi dan Produksi PT. Krakatau Steel (Persero) diduga sebagai penerima
2. Alexander Muskitta (AMU), swasta diduga sebagai penerima
3. Kenneth Sutardja (KSU), swasta diduga sebagai pemberi
4. Kurniawan Eddy Tjokro (KET), diduga sebagai pemberi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya