[BREAKING] Lutfi Alfiandi Dituntut Empat Bulan Penjara

Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Pusat

Jakarta, IDN Times - Terdakwa  kasus melawan aparat kepolisian saat unjuk rasa pelajar menolak RKUHP, Lutfi Alfiandi, dituntut hukuman pidana empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Lutfi merupakan pemuda pembawa bendera merah putih yang viral fotonya ketika mengikuti demonstrasi pelajar yang berakhir ricuh pada September 2019. Saat itu Lutfi diduga melakukan penyerangan terhadap aparat yang bertugas mengawal demo.

Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mengenakan pasal 218 KUHP kepada Lutfi.

Sebelum sidang dimulai, Lutfi yang hadir mengenakan kemeja putih, bawahan hitam, peci hitam dilengkapi rompi tahanan, kerap terlihat berdoa dan berzikir.

Baca Juga: Diduga Aniaya Lutfi, 5 Penyidik Polres Jakarta Barat Diperiksa Propam

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya