[BREAKING] Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara 

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyerangan terhadap polisi, Lutfi Alfiandi, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dede Lutfi Alfiandi dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Bintang Al dalam persidangan, saat membacakan putusan.

Lutfi merupakan pemuda pembawa bendera merah putih ketika mengikuti demonstrasi pelajar yang berakhir ricuh pada September lalu. Fotonya sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengenakan pasal 218 KUHP kepada Lutfi dalam. Pada sidang yang digelar Rabu (28/1) kemarin, JPU menjatuhkan tuntutan empat bulan penjara kepada Lutfi.

Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Lutfi dengan pasal yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: [BREAKING] Lutfi Alfiandi Dituntut Empat Bulan Penjara

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya