[BREAKING] Menag: Tak Boleh Ada Kegiatan Ibadah Massal di Zona Merah dan Oranye 

Awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, masyarakat yang berada di wilayah zona merah dan zona oranye COVID-19 tidak boleh melakukan amaliah atau kegiatan ibadah secara massal selama bulan Ramadan 2021 ini.

"Untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan melaksanakan amaliah secara massal selama Ramadan, silakan lakukan di rumah masing-masing," ujar Menag usai sidang isbat penentuan awal Ramadan 1442 H yang disiarkan daring hari ini, Senin (12/4/2021).

"Tapi untuk daerah zona hijau dan kuning dipersilakan dengan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan," sambung Menag lagi.

Berdasarkan hasil sidang isbat, awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021. 

"Keputusan dari sidang isbat tadi tanpa ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion, bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 13 April 2021," ujar Menag Yaqut.

Menteri Agama pun sudah menerbitkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan amaliah bulan Ramadan dan Idul Fitri. Untuk ibadah-ibadah yang menyertai seperti salat tarawih, itikaf, kultum, dan lainnya akan dilakukan dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: [BREAKING] Menag: Awal Puasa Ramadan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya