[BREAKING] Ratna Nilai Vonis 2 Tahun Sarat Unsur Politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet memberikan tanggapannya terkait putusan majelis hakim yang memberikannya vonis dua tahun penjara. Ratna menyampaikan tanggapannya pada Kamis (11/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seusai menjalani persidangan.
"Buat saya menjadi satu bukti bahwa Indonesia masih jauh. Harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," kata Ratna kepada awak media.
Hal ini disampaikan Ratna terkait majelis hakim yang menyatakan Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana menciptakan keonaran.
"Karena dia eksplisit mengatakan saya melanggar pasal keonaran itu," kata dia. Ratna mengaku justru lebih dapat menerima jika Majelis hakim memiliki alasan lain selain menyatakan dirinya terbukti menciptakan keonaran.
Editor’s picks
Ratna menyatakan, menurut logika dasar yang dimilikinya, yang disebut sebagai keonaran tidak sama dengan yang ia telah lakukan.
"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan, ini (persidangan) memang penuh politik," kata Ratna.
"Jadi saya bersabar aja," lanjut dia.
Baca Juga: [BREAKING] Hakim: Ratna Sarumpaet Menutupi Kejadian Sebenarnya