Catatan Hitam PSBB: Ada Peningkatan Kekerasan terhadap Perempuan

IBCWE bahas isu peningkatan kekerasan terhadap perempuan

Jakarta, IDN Times - Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) atau Koalisi Bisnis untuk Pemberdayaan Perempuan Indonesia menyebutkan ada catatan hitam dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang saat ini dilakukan pemerintah daerah. Termasuk soal peningkatan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

IBCWE menyebutkan kebijakan work from home atau bekerja di rumah yang meningkatkan intensitas pertemuan di rumah dan besarnya angka PHK yang dialami para karyawan, memberikan kontribusi pada peningkatan angka kasus KDRT, tak hanya di Indonesia namun juga di dunia.

Baca Juga: Kelompok Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta Per Bulan Rentan Alami KDRT

1. Gender Norms atau norma-norma gender memiliki andil dalam kasus KDRT di masa pandemik

Catatan Hitam PSBB: Ada Peningkatan Kekerasan terhadap PerempuanAktivis hak asasi perempuan dan warga memakai masker saat aksi protes menentang kekerasan terhadap wanita dan pemerintah di Santiago, Chile, pada 4 Desember 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Ivan Alvarado

Menurut IBCWE, Gender Norms atau norma-norma gender memiliki andil dalam kasus KDRT, khususnya selama masa pandemik seperti saat ini. Dalam keterangan tertulisnya, IBCWE menyebutkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan gender adalah sifat perempuan dan laki-laki, seperti norma, peran, dan hubungan antara kelompok pria dan wanita, yang dikonstruksikan secara sosial.

WHO juga menyebutkan gender dapat berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan masyarakat lainnya, serta dapat berubah seiring waktu.

IBCWE menyatakan, dalam konsep gender, terdapat istilah yang disebut dengan identitas gender dan ekspresi gender. IBCWE juga mengingatkan adanya peran gender dan stereotip gender yang bersifat cair dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

“Salah satu contoh gender bias yang sudah tertanam di masyarakat Indonesia adalah bahwa pekerjaan mengurus rumah tangga dan anak, adalah tugas perempuan,” ujar Direktur Eksekutif IBCWE Maya Juwita dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (9/10/2020).

Hal ini, menurut dia, menanamkan norma bahwa perempuan sebaiknya berada di rumah dan mengurus kebutuhan rumah tangga, serta laki-laki yang pencari nafkah. Padahal, norma ini justru bisa membebani laki-laki sebagai pencari nafkah tunggal untuk keluarga.

2. Efek kehilangan pekerjaan selama masa pandemik bagi laki-laki

Catatan Hitam PSBB: Ada Peningkatan Kekerasan terhadap PerempuanIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

IBCWE menyebutkan selama masa pandemik sekarang ini, kehilangan pekerjaan menjadi pukulan berat, khususnya bagi laki-laki yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Kondisi pandemik saat ini, laki-laki akan stress karena beranggapan bahwa mencari nafkah adalah tugasnya. Dan ini bisa berdampak pada sisi agresivitasnya,” ujar Psikolog Yayasan Pulih Cantyo Atindriyo Dannisworo.

Menurut Dannis, ada anggapan di masyarakat bahwa laki-laki harus tegas serta tidak boleh sedih dan takut, sehingga kecenderungan perasaan yang diluapkan adalah emosi atau marah.

3. Catatan LBH Apik soal kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemik

Catatan Hitam PSBB: Ada Peningkatan Kekerasan terhadap PerempuanWebinar Membingkai Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Era Pandemik COVID-19 (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Melansir data LBH Apik terkait pelaporan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, selama periode Maret hingga September 2020 tercatat ada 508 kasus pengaduan. Pelaporan diketahui didominasi KDRT sebanyak 168 kasus, 151 kekerasan gender berbasis online (KBGO) 151 kasus, dan kasus kekerasan dalam pacaran 52 kasus.

IBCWE merupakan koalisi perusahaan yang berkomitmen untuk mempromosikan pemberdayaan ekonomi perempuan dan kesetaraan gender. IBCWE memiliki misi untuk mendukung bisnis dalam mengoptimalkan perannya meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan dan kesetaraan gender.

4. Lawan dan laporkan pelaku kekerasan seksual!

Catatan Hitam PSBB: Ada Peningkatan Kekerasan terhadap PerempuanIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jangan takut untuk melaporkan kekerasan atau kasus pelecehan seksual pada perempuan, agar pelaku menjadi jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Call Center Komnas Perempuan di nomor  (021) 3903963 atau (021) 80605399

Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (situs kemenpppa.go.id)

LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669.

Baca Juga: Laporan KDRT dan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat selama PSBB Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya