Cegah Gelombang 3 COVID-19, Cuti 24 Desember 2021 Dihapus

Pemerintah bersiap kendalikan mobilitas warga di masa Nataru

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai mempersiapkan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan guna mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Selasa (26/10/2021).

Memimpin rapat, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, landasan pemerintah untuk memperketat mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Nataru sesuai dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa, dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Jokowi Minta Tak Ada Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

1. Cuti 24 Desember 2021 dihapus

Cegah Gelombang 3 COVID-19, Cuti 24 Desember 2021 DihapusPemerintah gelar Rakor Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru pada Selasa (26/10/2021). (dok. Kemenhub)

Muhadjir menyampaikan, dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ditetapkan cuti bersama pada 24 Desember 2021 dihapus, yang berlaku hanya libur Sabtu-Minggu biasa.

Seperti diketahui, Natal 25 Desember 2021 jatuh pada hari Sabtu. Begitu pula dengan perayaan Tahun Baru 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.

Kebijakan itu dibuat sebagai salah satu langkah untuk mengurangi risiko lonjakan kasus COVID-19 di masa Nataru.

Guna menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru, Menko PMK telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta TNI/Polri.

Terutama pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

2. Menhub pastikan kesiapan sarana transportasi massal

Cegah Gelombang 3 COVID-19, Cuti 24 Desember 2021 DihapusPemerintah gelar Rakor Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru pada Selasa (26/10/2021). (dok. Kemenhub)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, pembatasan mobilitas dan pengawasan prokes harus dilakukan pada masa libur Nataru agar tidak terjadi kenaikan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru.

Kasus gelombang ketiga COVID-19 yang terjadi di sejumlah negara seperti Tiongkok, Inggris, dan Jerman, menurut Menhub, layak jadi pembelajaran.

Budi menginstruksikan agar para operator transportasi memastikan kesiapan sarana transportasi massal baik dari aspek keselamatan, kelaikan, kondisi kesehatan para SDM transportasi, dan aspek penting lainnya.

“Saya mendorong agar ramp check pada seluruh moda dapat dilakukan. Tidak hanya pengecekan kelaikan sarana, tetapi juga pengecekan kondisi kesehatan awak transportasinya,” kata Budi.

3. Jokowi minta tak ada kerumunan di masa libur Natal dan Tahun Baru

Cegah Gelombang 3 COVID-19, Cuti 24 Desember 2021 DihapusPresiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta agar tidak ada kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Ia juga meminta para kepala daerah mengelola libur Natal dan Tahun Baru agar tidak membuat mobilitas masyarakat jadi tinggi.

"Saya minta betul-betul agar dikelola, diatur, sehingga Natal dan Tahun Baru ini berjalan dengan tidak ada kerumunan," ujar Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah se-Indonesia secara virtual di Istana Merdeka, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Luhut: Jika Natal-Tahun Baru Dilewati dengan Baik, Indonesia Endemik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya