[CEK FAKTA] Jakarta Sudah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar?

Anies menyebut keputusan Jokowi bukan hal baru bagi Jakarta

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Tanah Air. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas bersama dengan menteri dan Tim Gugus Tugas COVID-19 pada Senin (30/3).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beranggapan keputusan Jokowi bukan hal baru dan mengklaim telah melakukan hal yang dimaksud di wilayah DKI Jakarta setidaknya dua pekan terakhir.

1. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018

[CEK FAKTA] Jakarta Sudah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar?Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

"Tadi Pak Presiden berikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (30/3).

"Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," lanjut Anies.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di pasal 59 diatur mengenai hal-hal yang dicakup dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum.

Baca Juga: Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar, Anies: Jakarta Sudah

2. Faktanya, benar bahwa Jakarta sudah terapkan pembatasan sosial berskala besar selama dua pekan terakhir

[CEK FAKTA] Jakarta Sudah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar?Anies Baswedan gunakan masker saat beri keterangan pers (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sejak dua pekan lalu, Anies telah mengambil langkah tegas untuk meliburkan sekolah di wilayah DKI Jakarta dan mengimbau agar pekerja di Jakarta menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk membantu mencegah penyebaran virus corona.

Tak hanya itu, aktivitas keagamaan dan kegiatan di tempat umum seperti car free day yang biasanya rutin dilakukan setiap hari Minggu, juga dibatasi bahkan dihentikan sementara waktu.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan di pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Jakarta telah memenuhi unsur cakupan dilaksanakannya pembatasan sosial berskala besar selama dua pekan terakhir.

3. Tunggu restu pusat untuk karantina wilayah

[CEK FAKTA] Jakarta Sudah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Langkah lanjutan yang diambil Anies untuk mengamankan warga DKI Jakarta dari penyebaran virus corona adalah rencana pemberlakuan karantina wilayah. Anies mengaku telah bersurat kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Tangani COVID-19

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya