Cek Syarat Penerima Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud 2021

Pastikan kamu memenuhi syarat untuk menerima bantuan kuota

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali akan memberikan Bantuan Kuota Internet guna mendukung berlangsungnya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tahun 2021 ini. Dalam paparannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nadiem Anwar Makarim menyebutkan masa-masa PJJ kali ini sebagai masa transisi menuju pembelajaran tatap muka yang akan berlangsung kembali.

Bantuan kuota internet Kemendikbud akan diberikan selama 3 bulan ke depan. Pembagiannya akan dilakukan mulai tanggal 11-15 Maret 2021 mendatang.

"Kriterianya sama seperti yang sebelumnya. Ini adalah persyaratan untuk menerima bantuan kuota internet di tahun 2021," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 yang digelar secara daring di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI pada Senin (1/3/2021).

1. Syarat penerima bantuan kuota Kemendikbud untuk peserta didik dan pendidik

Cek Syarat Penerima Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud 2021Ilustrasi belajar online dengan manfaatkan wifi gratis (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Bantuan akan diberikan untuk peserta didik dan pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) serta jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikti).

Bagi perserta didik PAUD Dikdasmen, Kemendikbud menetapkan dua syarat yang harus dipenuhi, yakni peserta didik harus terdaftar di dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/wali.

Aturan serupa juga diberikan kepada pendidik jenjang PAUD Dikdasmen. Kemendikbud mensyarakatkan guru-guru harus terdaftar di Dapodik. Selain itu, guru-guru juga diwajibkan untuk memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Ganti Nomor HP? Ini Cara Tetap Bisa Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud

2. Syarat penerima bantuan kuota Kemendikbud bagi dosen dan mahasiswa

Cek Syarat Penerima Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud 2021Ilustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)

Ada sedikitnya tiga syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk dapat menerima bantuan kuota Kemendikbud. Pertama, mahasiswa harus terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif.

Syarat kedua, mahasiswa harus memiliki nomor ponsel aktif. Dan ketiga, mahasiswa diwajibkan memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Di jenjang pendidikan tinggi, dosen juga akan tetap diberikan bantuan kuota Kemendikbud. Adapun syarat yang harus dipenuhi para dosen adalah terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor registrasi baik NIDN, NIDK, maupun NUP, serta memiliki nomor ponsel aktif.

3. Besaran pembagian Kuota Belajar 2021 dari Kemendikbud

Cek Syarat Penerima Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud 2021Besaran Kuota Data Internet untuk Belajar 2021 (Website/kuota-belajar.kemendikbud.go.id)

Bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud memberikan kuota sebesar 7GB per bulan. Sedangkan peserta didik di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah akan menerima 10 GB per bulan.

Para pendidik di jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah akan menerima Kuota Data sebesar 12 GB per bulan.

Dosen dan Mahasiswa juga tak ketinggalan kebagian Bantuan Kuota Data Internet 2021 dari Kemendikbud sebesar 15 GB per bulan.

Baca Juga: Hore! Kuota Belajar 2021 Segera Cair, Cek Besarannya di Sini

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya