Dari Nusakambangan, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kuasa hukum benarkan Bahar Smith dipindah dari Nusakambangan

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur, Assyahid Bahar bin Smith, dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Bahar Smith tiba di Lapas Gunung Sindur pada Kamis, 9 Juli 2020.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar.

"Benar. 8 Juli kemarin kami terima surat resmi dari kanwil lapas Jateng perihal hal tersebut," kata Aziz ketika dihubungi IDN Times, Jumat (10/7/2020).

1. Bahar bin Smith dipindahkan sejak hari Rabu

Dari Nusakambangan, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Gunung SindurANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Dalam keterangan tertulis dari Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti, Bahar Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pada Rabu,8 Juli 2020 pukul 19.38 WIB dan diperkirakan tiba di Lapas Gunung sindurpukul 04.00 WIB keesokan harinya.

Bahar bin Smith diinformasikan dalam keadaan aman dan sehat. Sebelumnya Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong pada pertengahan Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Asimilasi Dicabut, Ini Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith

2. Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesment

Dari Nusakambangan, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Gunung SindurIDN Times/Istimewa

Menurut Rika, pemindahan telah dilakukan berdasarkan hasil assesment PK Bapas.

"Selanjutnya dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Batu yang merekomendasikan Bahar bin Smith dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," kata Rika dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (10/7/2020).

Selain itu Rika juga menyampaikan, Lapas Batu mengusulkan pemindahan Bahar bin Smith ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. Usulan ini kemudian diteruskan ke Ditjenpas.

3. Bahar bin Smith belum bisa ditemui

Dari Nusakambangan, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Gunung SindurPencabutan asimililasi Habib Bahar bin Smith (Dok. Kemenkumham)

Pihak kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan belum dapat menemui kliennya. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Belum," jawab Aziz kepada IDN Times.

"Kan setelah tiba, menurut ketentuan ada paling selama 6 hari. Selama itu belum dapat ditemui," jelas Aziz lagi dalam pesan singkat.

Bahar Smith kembali ditangkap polisi lantaran dinilai melanggar program asimilasi yang diterimanya. Bahar Smith disebut melakukan tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, dari ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Baca Juga: Bahar bin Smith Disel Sendirian di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya