Dipecat Karena Orientasi Seksualnya, Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM

Perkembangan kasus polisi gay dipecat di Jateng

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) hari ini Senin (20/5), menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya terkait gugatan dan penentangan pemecatan seorang anggota kepolisian oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Menurut Ma'ruf Bajammal, pengacara publik LBHM yang mengawal kasus ini, kliennya dengan inisial TT tersebut diberhentikan dari kepolisian karena orientasi seksual yang berbeda.

Baca Juga: Kasus Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: Merusak Kehormatan Polri

1. Percaya pada Komnas HAM

Dipecat Karena Orientasi Seksualnya, Kuasa Hukum Datangi Komnas HAMIDN Times/Margith Juita Damanik

Didampingi salah satu tim kuasa hukum LBHM M. Afif Abdul Qoim, Ma'ruf dan Afif, mengaku memiliki kepercayaan kepada Komnas HAM.

"Kita sangat yakin dan percaya terhadap institusi lembaga ini, Komnas HAM, yang didirikan melalui undang undang terkait dengan lembaga negara yang independen untuk mengawasi situasi pelaksanaan HAM di Indonesia," kata Afif di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/5).

Menurut Afif, persoalan yang menimpa kliennya termasuk dalam persoalan HAM.

2. Diterima komisioner Komnas HAM

Dipecat Karena Orientasi Seksualnya, Kuasa Hukum Datangi Komnas HAMIDN Times/Margith Juita Damanik

Afif mengatakan, pihak LBHM telah melakukan pengaduan kepada Komnas HAM pada April lalu. "Kami membuat pengaduan pada April. Tadi baru langsung ditindaklanjuti," kata Afif.

Menurut keterangan Hafif, pihak LBHM diterima dengan baik oleh salah satu Komisioner Komnas HAM. LBHM diterima langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Sandra Moniaga, di Gedung Komnas HAM.

3. Meminta kesediaan Komnas HAM jadi ahli di persidangan

Dipecat Karena Orientasi Seksualnya, Kuasa Hukum Datangi Komnas HAMIDN Times/Margith Juita Damanik

Selain melakukan audiensi dan melanjutkan pelaporan, Afif menyebutkan pihak LBHM meminta kesediaan Komnas HAM menjadi salah satu ahli dalam persidangan kliennya.

"Dan kita juga meminta kesediaan komnas HAM untuk menjadi salah satu ahli dan memberikan keterangan tertulis pada saat nanti persidangan pembuktian untuk memperkuat argumentasi kita terkait gugatan pemecatan klien yang dituduh memiliki orientasi seksual berbeda," kata Afif.

Persidangan disebut diadakan setiap hari Kamis. Menurut Afif, ketika diminta menjadi salah satu ahli, Sandra menjawab akan membahasnya dengan anggota komisioner lain dan dalam waktu dekat akan menyampaikan keputusannya kepada LBHM.

4. Kasus ini kasus HAM

Dipecat Karena Orientasi Seksualnya, Kuasa Hukum Datangi Komnas HAMIDN Times/Margith Juita Damanik

Ma'ruf menyebutkan kasus yang menimpa kliennya, TT, berkaitan dengan orang yang memiliki orientasi seksual minoritas.

"Problem yang terjadi di sini adalah mantan anggota Polri yang dipecat dianggap melakukan perbuatan seks menyimpang dari perspektif HAM, dikatakan sebagai orang dengan orientasi seksual minoritas," kata Ma'ruf.

Menyayangkan keputusan tersebut, Ma'ruf menyebutkan bahwa seharusnya tidak boleh ada diskriminasi yang terjadi terhadap siapa pun. "Termasuk kepada orang-orang dengan orientasi seksual minoritas," kata dia.

Baca Juga: Ada Kopi Sachet Kedaluwarsa Dijual dengan Diubah Tanggalnya

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya