Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Minta Dibebaskan

Lutfi menyampaikan pledoi lisannya

Jakarta, IDN Times - Dede Lutfi Alfiandi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (29/1). Dede Lutfi dituntut hukuman pidana empat bulan penjara oleh JPU. Namun dalam pledoinya, Lutfi minta hakim membebaskannya.

Lutfi adalah pemuda yang sempat viral fotonya membawa bendera merah putih saat mengikuti demonstrasi pelajar yang berakhir ricuh pada September 2019 lalu.

1. Dituntut 4 bulan penjara karena melanggar pasal 218 KUHP

Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Minta DibebaskanLutfi Alfiandi jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra menyatakan Dede Lutfi Alfiandi terbukti melanggar pasal 218 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan ketentuan selama berada dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata Andri membacakan tuntutannya.

Selain itu, seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini akan dikembalikan kepada terdakwa.

2. Pertimbangan tuntutan JPU

Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Minta DibebaskanLutfi Alfiandi jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Baca Juga: Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi 

Andri juga membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Andri. Pertimbangan ini disampaikan sebelum tuntutan dibacakan.

Selain itu, ada tiga hal yang dipertimbangkan jaksa untuk meringankan Lutfi. "Di depan persidangan terdakwa menyesali perbuatannya, bahwa di depan persidangan terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, Terdakwa belum pernah dihukum," kata Andri.

3. Pledoi disampaikan secara lisan

Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Minta DibebaskanLutfi Alfiandi jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Lutfi dan kuasa hukumnya untuk mendiskusikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa.

"Saya meminta segera dibebaskan yang mulia," kata Lutfi menyampaikan pembelaannya. Lutfi beralasan, ketika dia ditangkap, dia tidak sedang berada di kerumunan demonstran namun dalam perjalanan pulang. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan pasal yang dituntut kepadanya.

Pasal 218 KUHP berbunyi "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Baca Juga: Lutfi Mengaku Disetrum, Kapolri: Kalau Itu Fitnah, Bisa Jadi Bumerang!

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya