DPR Minta KPK Usut Potensi Kerugian Negara dari Impor Alkes Reagen

Potensi kerugian negara dari impor reagen ditaksir Rp170 M

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa DPR telah meminta KPK untuk mengusut kasus dugaan potensi kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan test kit reagen untuk pemeriksaan COVID-19.

Hal ini terkait dengan laporan investigasi Tempo bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Klub Jurnalis Investigasi yang diterbitkan Majalah Tempo edisi 13 Maret 2021 dengan judul Mudarat Pengadaan Darurat.

"Kami sudah pantau mengenai laporan ini, dan meminta KPK untuk segera usut kasus ini," ujar Sahroni ketika dihubungi IDN Times pada Minggu (14/3/2021).

Kisruh pengadaan alat kesehatan berupa alat tes COVID-19 reagen polymerase chain reaction (PCR) ini disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp170 miliar. Laporan investigasi tersebut juga mencatat sepanjang April hingga September 2020, sebanyak 85 laboratorium di 29 provinsi mengembalikan 498.644 unit test kit COVID-19 ke BNPB. 

Baca Juga: Pandemik COVID-19, Mafia Trader Alkes Justru Manfaatkan Situasi 

1. Pengadaan alkes reagen semacam ini disebut membahayakan finansial dan penanganan COVID-19

DPR Minta KPK Usut Potensi Kerugian Negara dari Impor Alkes ReagenWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Dok. ANTARA News)

Menurut Sahroni, kisruh pengadaan alat kesehatan test kit reagen seperti dilaporkan Tempo dan ICW, terbilang membahayakan, tidak hanya secara finansial untuk negara. "Karena bukan saja merugikan negara sampai Rp170 M, kasus ini jelas membahayakan dan memperlambat penanganan COVID di Indonesia," ujar Sahroni.

Laporan investigasi itu menyebutkan berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebanyak 330.582 unit reagen dengan nilai hampir Rp39,2 miliar tidak bisa digunakan. Temuan tersebut berdasarkan hasil audit tata kelola pengadaan barang di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BPKP juga menyebutkan pengadaan PCR kit itu tidak melalui uji coba kualitas. 

Sementara menurut hitungan ICW, jumlah reagen yang dikembalikan sepanjang Juli-September 2020, mencapai 490 unit dengan nilai mencapai Rp169,2 miliar. 

2. Komisi III dorong KPK usut tuntas kasus ini

DPR Minta KPK Usut Potensi Kerugian Negara dari Impor Alkes ReagenIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sahroni menegaskan Komisi III akan dorong KPK untuk usut tuntas dugaan penyelewengan yang diduga terjadi dalam pengadaan alat kesehatan reagen ini.

"Sejak awal DPR Komisi III sudah meminta KPK untuk masuk penuh ke urusan penanganan COVID-19 karena DPR sadar dengan sistem administrasi yg harus serba cepat, potensi korupsi juga sangat besar," kata Sahroni.

"Makanya kami minta sekali KPK untuk all out turun mengawasi dari lini paling kecil," sambung dia.

Baca Juga: KPK Ancam Akan Tindak Tegas yang Main-Main Pengadaan Alkes COVID-19

3. Indonesia terima test kit reagen yang ditolak Filipina

DPR Minta KPK Usut Potensi Kerugian Negara dari Impor Alkes ReagenIlustrasi tes usap atau PCR swab test. IDN Times/Arief Rahman

Melansir dari Majalah Tempo, BNPB menunjuk PT Mastindo Mulia sebagai distributor untuk mendatangkan 500 ribu unit test kit reagen bermerek Sansure senilai Rp172,5 miliar secara keseluruhan.

Reagen merek Sansure sempat ditarik penggunaannya oleh Wakil Menteri Kesehatan Filipina, Maria Rosario Vergeire pada April 2020 lalu. Sedangkan pengadaan 500 ribu unit di Indonesia dilakukan dua bulan setelah pengumuman Filipina tersebut. 

4. BNPB mengakui kesulitan mendapatkan reagen di awal pandemik

DPR Minta KPK Usut Potensi Kerugian Negara dari Impor Alkes ReagenKepala BNPB Doni Monardo (Dok. BNPB)

Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengungkapkan pihaknya sempat kesulitan mendapatkan reagen saat awal penanganan pandemik COVID-19 pada 2020. Saat itu, reagen jadi primadona yang direbutkan berbagai negara.

"Pada awalnya kita sangat sulit sekali untuk mendapatkan reagen dan kita harus berebut dengan beberapa negara, terutama negara-negara yang berasal dari Eropa dan Amerika" ujar Doni dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dipantau dalam Youtube DPR, Senin (15/3/2021).

Sementara itu, Kapusdatin BNPB Raditya mengatakan keputusan terkait pengadaan barang dan jasa di BNPB dilakukan melalui proses bersama tim, termasuk BPKP. Menurutnya Kepala BNPB Doni Monardo sejak awal telah meminta pengawasan penggunaan anggaran kebencanaan termasuk COVID-19, kepada institusi penegak hukum, seperti Bareskrim Polri, KPK, bahkan ICW dan kalangan pers.

Baca Juga: DPR: Buka Syarat Impor Agar Tak Ada Mafia Alkes 

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya