DPR: Terlalu Dini Menolak RUU PKS

Belum dalam pembahasan di DPR

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi 8 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rahayu Saraswati mengatakan terlalu dini untuk menolak Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang akan dibahas di DPR.

1. Belum masuk dalam pembahasan DPR

DPR: Terlalu Dini Menolak RUU PKSIDN Times/Margith Juita Damanik

Sara, begitu Rahayu kerap disapa, mengatakan dirinya bingung dengan adanya gerakan menolak RUU PKS. Sebab pembahasan RUU ini bahkan belum dilakukan.

“Kami bingung saat disebut kok ini (RUU PKS) bisa lolos,” kata Sara dalam diskusi yang digelar Sabtu (2/2). “Pembahasan belum dilakukan. Belum ada pembahasan pasal per pasal.” 

Baca Juga: Tolak RUU PKS, Bachtiar Nasir Singgung Hubungan Ahok dan Puput 

2. Terlalu dini untuk ditolak

DPR: Terlalu Dini Menolak RUU PKSIDN Times/Margith Juita Damanik

Sara menyebutkan bahwa terlalu dini bagi masyarakat untuk menolak RUU PKS karena pada dasarnya RUU PKS belum disahkan oleh DPR RI. Sara menjelaskan pro kontra yang timbul di masyarakat merupakan hal yang wajar.

Sara mengatakan RUU PKS masih harus melalui beberapa tahap yang cukup panjang sebelum nanti akhirnya disahkan. “Draf itu bukan hasil akhir,” kata Sara menegaskan.

3. Komisi 8 dahulukan RUU Pekerja Sosial

DPR: Terlalu Dini Menolak RUU PKSIDN Times/Margith Juita Damanik

Sara menjelaskan bahwa Komisi 8 masih mengutamakan RUU lain untuk dibahas. “Misalnya RUU Pekerja Sosial yang tidak kalah penting,” kata Sara.

RUU Pekerja Sosial menurut Sara telah masuk ke DPR sejak 2014. Hal tersebut yang menyebabkan RUU Pekerja Sosial lebih dahulu masuk pembahasan oleh DPR RI.

4. Terima masukan masyarakat

DPR: Terlalu Dini Menolak RUU PKSIDN Times/Margith Juita Damanik

Sara mengatakan saat ini pembahasan RUU PKS masih dalam tahap Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) atau meminta masukan dari publik. "Ada beberapa tahap yang masih harus dilakukan,” kata Sara.

Selain itu, sosok yang juga menjadi anggota Panja RUU PKS ini menyebutkan masukan dari masyarakat masih sangat diterima oleh Komisi 8 DPR sebelum RUU PKS dibahas secara detail.

5. RUU PKS masuk Prolegnas

DPR: Terlalu Dini Menolak RUU PKSIDN Times/Margith Juita Damanik

RUU PKS diketahui masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) DPR RI tahun 2017 dan 2018. Dua tahun masuk dalam Prolegnas, RUU ini belum masuk dalam pembahasan oleh Komisi 8.

Pembahasan RUU PKS ini terkesan lambat bagi beberapa pihak. RUU ini bahkan disebut mandeg pembahasannya di DPR.

Baca Juga: Diah Pitaloka: Saya Ditugasin Langsung Sama Ibu Mega Kawal RUU PKS

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya