Draf Final UU Ciptaker Jadi 812 Halaman? Ini Kata Staf Khusus Menkeu

Yustinus Prastowo mengklarifikasi isu yang beredar di media

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara perihal draf Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang diisukan berubah menjadi 812 halaman, dari sebelumnya berjumlah 1.035 halaman.

"Saya juga hanya dapat info, belum menerima naskahnya," ujar Yustinus saat dikonfirmasi IDN Times melalui sambungan telepon, Senin (12/10/2020) malam.

Sebelumnya ramai dibicarakan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja telah berubah jumlah halamannya, dari semula 1.035 halaman menjadi 812 halaman.

Baca Juga: Mau Diteken Jokowi, Isi Draf Omnibus Law 1.035 Halaman dan 905 Beda?

1. Yustinus belum menerima draf final UU Cipta Kerja

Draf Final UU Ciptaker Jadi 812 Halaman? Ini Kata Staf Khusus MenkeuIlustrasi pengesahan undang-undang. IDN Times/Arief Rahmat

Kepada IDN Times, Yustinus mengatakan belum menerima draf final UU Cipta Kerja hingga saat ini. Dia memperkirakan kemungkinan Selasa besok, 13 Oktober 2020, DPR akan merilis naskah final tersebut.

"Belum (terima). Belum. Jadi belum ada. Saya belum menerima itu," ujar Yustinus. "Mungkin ditunggu aja," dia menambahkan.

2. Yustinus sebut telah klarifikasi info soal draf final UU Ciptaker kini jadi 812 halaman

Draf Final UU Ciptaker Jadi 812 Halaman? Ini Kata Staf Khusus MenkeuYustinus Prastowo dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Jumat (10/7/2020) dengan Tema "Good Governance: dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Yustinus mengatakan, hanya mendengar kemungkinan adanya naskah final baru UU Cipta Kerja dari DPR. "Tapi kita mendengar ada informasi sepert itu," ujar dia.

"Cuman saya sendiri belum memegang barangnya," dia melanjutkan.

Soal kebenaran bahwa draf final UU Cipta Kerja kini berubah menjadi 812 halaman, Yustinus membantahnya. Dia mengaku sudah memberi klarifikasi kepada media yang menyebut draf final UU Ciptaker menjadi 812 halaman.

"Saya sudah klarifikasi. Informasinya gak seperti itu kok," ujar Yustinus.

3. Draf final UU Ciptaker disampaikan ke Presiden Jokowi Rabu, 14 Oktober 2020

Draf Final UU Ciptaker Jadi 812 Halaman? Ini Kata Staf Khusus MenkeuPengamat perpajakan Yustinus Prastowo (IDN Times/Helmi Shemi)

Menurut Yustinus, draf UU Cipta Kerja dibahas oleh Kemenko Perekonomian dan Badan Legislasi DPR.

Sebelumnya DPR menyatakan, draf Undang-Undang Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman dan telah selesai direvisi, serta siap disampaikan ke Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo pada Rabu, 14 Oktober 2020.

“Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari kerja. Nah 7 hari kerja itu adalah hari Rabu, Sabtu, Minggu gak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin (12/10/2020).

Berikut link unduh draf UU Cipta Kerja yang didapatkan IDN Times dari Baleg DPR RI.

Draf Final UU Ciptaker Jadi 812 Halaman? Ini Kata Staf Khusus MenkeuInfografik Draf UU Cipta kerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Baca Juga: Jadi 1.035 Halaman, Draf UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Jokowi Rabu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya