Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Kemendag Segera Disidangkan

Tersangka termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Jakarta, IDN Times - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II atas lima berkas perkara.

Seluruhnya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Serah terima tersebut dilakukan antara Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

1. Tersangka termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Kemendag Segera DisidangkanDirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung)

Dari lima berkas perkara tersebut, salah satu tersangkanya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Kemudian tiga orang pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), dan Picare Tagore (General Manager PT Musim Mas). 

Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati (WH) yang merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.

Seluruhnya menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 29 Juli 2022.

Para tersangka pun ditahan dalam tahap penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 1 Agustus 2022 hingga 20 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Soal Kasus Minyak Goreng, Eks Mendag Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

Baca Juga: 27 Produsen Minyak Goreng Diduga Terlibat Kartel Minyak Goreng

2. Segera disidangkan di PN Jakarta Pusat

Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Kemendag Segera DisidangkanTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 5 (lima) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (dok. Humas Kejagung)

Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dikutip dari ANTARA, Senin (1/8/2022).

3. Akibatkan kerugian negara sekitar Rp18,359 triliun

Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Kemendag Segera DisidangkanTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 5 (lima) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (dok. Humas Kejagung)

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp18,359 triliun.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama liima tersangka dalam perkara  tersebut dan turunannya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti di Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jampidsus: Dirjen Daglu yang Membawa Lin Che Wei ke Kemendag

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Minyak Goreng

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya