Edhy Prabowo Jadi Tersangka, KPK Akan Telusuri Aliran Dana ke Parpol

"Kami akan koordinasi dengan PPATK."

Jakarta, IDN Times - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana ke partai politik terkait suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Kita akan memperdalam lagi. Kami akan koordinasi dengan PPATK sampai sejauh mana alirannya, ya kalau memang ada ada sampai ke situ (partai politik) tentunya kita akan periksa juga," kata Karyoto dalam jumpa pers yang digelar Kamis (26/11/2020) dini hari. 

1. KPK akan memanggil pihak yang diduga berkaitan dengan kasus ini

Edhy Prabowo Jadi Tersangka, KPK Akan Telusuri Aliran Dana ke ParpolDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

KPK tidak menampik kemungkinan pemanggilan sejumlah nama yang diduga terkait dengan kasus yang menyeret Edhy Prabowo ini. Pemanggilan bergantung dari materi yang dimiliki KPK.

"Siapapun nanti yang terkait, ya akan kita panggil. Karena masih banyak pihak, baik dari internal KKP, maupun eksternal," katanya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Prabowo Subianto Tak Muncul di Istana

2. Penyelidikan dimulai sejak Agustus 2020

Edhy Prabowo Jadi Tersangka, KPK Akan Telusuri Aliran Dana ke ParpolDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto menyebutkan penyelidikan terkait kasus ini dimulai sejak Agustus 2020. Pada waktu itu surat perintah penyelidikan dikeluarkan.

"Tentunya bulan Agustus ini bukan waktu yang singkat kita memprofiling, kemudian kita juga mengumpulkan informasi-informasi baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan," ujar Karyoto.

3. Edhy Prabowo resmi ditetapkan tersangka

Edhy Prabowo Jadi Tersangka, KPK Akan Telusuri Aliran Dana ke ParpolEdhy Prabowo memegang udang di tambak daerah Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Instagram.com/edhy.prabowo

KPK resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis. Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Untuk pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sudah Terima Kabar Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya