Eksepsi 6 Aktivis Papua Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sidang dilanjutkan pekan depan

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan makar yang dilakukan oleh enam aktivis Papua kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela. Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum keenam terdakwa ditolak oleh majelis hakim.

Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (27/1).

1. Eksepsi ditolak oleh majelis hakim

Eksepsi 6 Aktivis Papua Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PusatSidang enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margoth Juita Damanik)

Ketua majelis hakim untuk kasus ini, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto membacakan hasil putusan sela untuk keenam terdakwa.

"Menyatakan, eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Agustinus dalam persidangan. "Dua, memberikan kepada penuntut untuk melanjutkan peneriksaan perkara ini. Tiga, menanggung biaya perkara sampai putusan hakim," lanjutnya.

Keenam tersangka menjalani persidangan dengan tiga berkas perkara yang berbeda. Ariana Elopere dalam berkas perkara sendiri, Surya Anta Ginting bersama Charles Kossay, Isay Wenda, dan Ambrosius Mulait dalam berkas perkara kedua, dan Arina Elopere Dano Tabuni di berkas perkara ketiga.

Baca Juga: Rapat Pansus Papua dengan Aktivis, DPD: Kita Harus Akui Ada Kekerasan

2. Salah satu aktivis mencabut bantuan hukumnya

Eksepsi 6 Aktivis Papua Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PusatKuasa hukum enam aktivis papua, Matthew M Lengu (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Usai putusan sela dibacakan majelis hakim, Isay Wenda menyatakan dirinya mencabut bantuan hukum yang saat ini didapatkannya. Isay didampingi kuasa hukum yang sama dengan kelima terdakwa lainnya.

"Kami menyayangkan (pencabutan kuasa)," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Matthew Michele Lengu. "Kami berharap semoga Isay tetap bisa mendapat bantuan hukum yang baik," kata dia lagi.

Baca Juga: Jelang Sidang, Surya Anta dan Aktivis Papua Senandungkan Lagu

3. Sidang dilanjutkan pekan depan

Eksepsi 6 Aktivis Papua Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PusatSidang enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margoth Juita Damanik)

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Sidang ditunda dan akan kembali dibuka pada Senin (3/2) peka mendatang. Matthew mengatakan pihaknya akan menghadirkan 15 saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan ini nantinya.

Keenam tersangka didakwa dengan Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Terdakwa Pakai Koteka, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda Lebih dari 5 Jam

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya