H-1 Lebaran, 370 Orang Ditolak Naik Kereta Api

Surat izin perjalanannya dinilai tidak sesuai ketentuan

Jakarta, IDN Times - VP public Relations KAI, Joni Martinus menyebutkan lebih dari 300 orang tidak diizinkan naik Kereta Api di H-1 lebaran. Seperti diketahui, KAI hanya mengadakan perjalanan non-mudik kali ini.

"Pada H-1 Lebaran atau Rabu (12/5), terdapat 370 orang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai," ujar Joni saat dihubungi IDN Times, hari ini, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: 2.094 Permohonan SIKM DKI Ditolak, Banyak Pemalsuan Dokumen

1. Alasan KAI tak izinkan ratusan penumpang naik KA

H-1 Lebaran, 370 Orang Ditolak Naik Kereta Apiwww.kompas.com

Keputusan KAI untuk tak mengizinkan penumpang naik Kereta Api di H-1 lebaran ini bukan tanpa alasan. Aturan main yang jelas diberlakukan KAI bagi calon penumpang dan harus dipenuhi.

"Rinciannya, 314 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 56 orang tidak membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku," ujar Joni.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Ini Ketentuan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

2. Ribuan tempat disediakan bagi perjalanan non-mudik

H-1 Lebaran, 370 Orang Ditolak Naik Kereta ApiIlustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

KAI tetap mengadakan perjalanan non-mudik di H-1 lebaran. KAI sendiri menjual 9.306 tiket KA Jarak Jauh bagi pelanggan yang akan berangkat.

Perjalanan yang diizinkan adalah perjalanan dengan kepentingan mendesak dan terkategori non-mudik.

"Adapun okupansinya adalah 56 persen dari total tempat duduk yang tersedia yaitu 16.626 tempat duduk," ujar Joni.

3. Persyaratan untuk perjalanan non-mudik

H-1 Lebaran, 370 Orang Ditolak Naik Kereta ApiANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Perjalanan non-mudik yang dimaksud KAI adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hami, dan persalinan.

Ada beberapa surat-surat yang diwajibkan untuk dimiliki bagi pengguna KAI. Salah satunya surat bebas COVID-19 yang masik berlaku.

"Syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja," imbuh dia.

Baca Juga: Porter Sepi Pendapatan Selama Pandemik, PT KAI Beri Bantuan Sembako

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya