Hadapi Sidang Vonis, Ratna Sarumpaet Berharap Satu Hal Ini

Ratna dituntut enam tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet, akan menghadapi sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Tiba di ruang sidang, Ratna menyampaikan harapannya agar mendapat kebebasan. Dia mengenakan atasan berwarna putih dipadu bawahan berwarna yang sama, serta dilengkapi dengan kerudung cokelat muda. Dia juga mengenakan rompi tahanan.

1. Ratna Sarumpaet berharap ada keadilan dari majelis haki

Hadapi Sidang Vonis, Ratna Sarumpaet Berharap Satu Hal IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Ratna menyampaikan harapannya untuk dapat merasakan keadilan. "Saya berharap keadilan muncul di vonis ini," kata dia, saat tiba di ruang sidang.

Dia menyebutkan tidak ada fakta dalam persidangan yang menunjukkan dirinya bersalah secara hukum. "Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh majelis hakim, berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," sebut Ratna.

Baca Juga: Tolak Dalil JPU, Ini 6 Poin Duplik Ratna Sarumpaet

2. Ratna Sarumpaet menyatakan diri tidak bersalah

Hadapi Sidang Vonis, Ratna Sarumpaet Berharap Satu Hal IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Ratna menyebut dirinya tidak bersalah secara hukum dan hal tersebut sudah tampak dalam fakta-fakta persidangan.

"Kalau dalam fakta-fakta persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," kata dia.

Karena itu, Ratna beraharap, dirinya bebas dari jerat hukum. "Bebas, aku kan sudah bilang, gak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, gak ada faktanya," kata dia.

3. Atiqah berharap ibunya bebas dari hukuman

Hadapi Sidang Vonis, Ratna Sarumpaet Berharap Satu Hal IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan tampak hadir menemani sang bunda menjalani sidang pembacaan vonis. Dia menyampaikan sedikit harapannya untuk sang bunda.

"Ya bebas," kata Atiqah, singkat.

Ratna mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya, jika nantinya vonis hakim tidak sesuai harapannya. "(Kalau) tidak sesuai harapan, nanti saja kita pikirin lagi," imbuh Ratna.

4. Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara

Hadapi Sidang Vonis, Ratna Sarumpaet Berharap Satu Hal IniIDN Times/Margith Juita Damanik

JPU telah menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada Ratna. Ratna semula didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ratna Sarumpaet telah melanggar dakwaan pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong dan dituntut enam tahun penjara.

Dalam pledoi atau pembelaan pribadinya pada Selasa (18/6) lalu, Ratna berulangkali suaranya bergetar dan air matanya terjatuh ketika membacakan pledoi. Selain mengaku tidak bersalah, dia mengaku telah menerima sanksi sosial yang cukup berat.

"Akibat kebohongan itu saya menerima sanksi sosial yang begitu berat dari masyarakat. Saya disebut Ratu Bohong," sebut Ratna, sambil terus terisak.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya