Hadir di Sidang, Saksi Mahkota Ungkap Sejumlah Fakta tentang Nunung

Nunung konsumsi sabu sejak Maret 2019

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penggunaan narkotika atas terdakwa Tri Retno Prayudita atau yang akrab disapa Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, kembali digelar pada Selasa (9/10) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi mahkota, Hadi Moheryanto.

Hadi merupakan orang yang menjual sabu kepada Nunung dan July. Selain Hadi, ada empat anggota kepolisian yang menangkap Nunung juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi Narkoba, Nunung Jadi Lebih Khusyuk Beribadah

1. Nunung konsumsi sabu sejak Maret 2019

Hadir di Sidang, Saksi Mahkota Ungkap Sejumlah Fakta tentang NunungIDN Times/Margith Juita Damanik

Saat Hadi memberikan kesaksian di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa sepanjang 2019, Nunung sedikitnya memesan enam kali dan membeli narkotika jenis sabu dari Hadi.

Terungkap juga Nunung telah menggunakan sabu sejak Maret 2019. "Di sini di keterangan saudara Maret, April, Mei, Juni, Juli. Juli dua kali. Ada enam kali," kata JPU membacakan hasil pemeriksaan terhadap Hadi sebelumnya.

Seluruh narkotika yang dibeli Nunung menurut Hadi sudah lunas dibayar.

2. Kenal dengan Hadi lewat sepupu Nunung

Hadir di Sidang, Saksi Mahkota Ungkap Sejumlah Fakta tentang NunungIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam persidangan, Hadi mengaku mengenal Nunung. Ia menyebut sepupu Nunung, Andika, adalah orang yang memperkenalkan Hadi kepada komedian itu.

"(Kenal) dari saudara sepupunya," kata Hadi saat ditanyai JPU. Dia mengaku tidak memiliki kepentingan atau pekerjaan lain dengan sepupu Nunung selain terkait pemesanan sabu. "Gak ada. Gak ada kerjaan lain," lanjut Hadi.

Ditemui Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nunung mengatakan, kala itu sepupunya memperkenalkan dengan Hadi, dengan mengajak Hadi main ke rumah Nunung.

"Diajak ke rumah gitu aja. Diajak main ke rumah," kata Nunung. Nunung menolak jika dikatakan sepupunya juga merupakan pengguna narkoba. "Cuman main aja," ujar dia.

3. Hadir sebagai saksi mahkota

Hadir di Sidang, Saksi Mahkota Ungkap Sejumlah Fakta tentang NunungIDN Times/Margith Juita Damanik

Hadi hadir dalam persidangan sebagai saksi mahkota, atau saksi yang dihadirkan merupakan tersangka atau terdakwa dari kasus lain, untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa atau tersangka lainnya.

Hadi ditangkap di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Lokasinya tidak jauh dari kediaman Nunung. Saat ditangkap, Hadi lantas mengaku baru mengantarkan narkotika ke kediaman Nunung.

4. Nunung akan hadirkan saksi fakta pekan depan

Hadir di Sidang, Saksi Mahkota Ungkap Sejumlah Fakta tentang NunungIDN Times/Margith Juita Damanik

Persidangan kasus Nunung dan July akan kembali dilaksanakan pekan depan, tepatnya pada Rabu (16/10).

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Pekan depan direncanakan hadir saksi dari pihak Nunung dan July, yaitu dokter yang melakukan penilaian terhadap Nunung.

5. Nunung dan July didakwa tiga pasal alternatif

Hadir di Sidang, Saksi Mahkota Ungkap Sejumlah Fakta tentang NunungIDN Times/Margith Juita Damanik

Atas perbuatannya, Nunung dan July didakwa dengan tiga pasal. Ketiga pasal tersebut diberlakukan secara alternatif.

Ketiga pasal yang didakwakan adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau; dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau; dakwaan ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10), pihak Nunung dan July tidak menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan 4 Polisi sebagai Saksi di Sidang Nunung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya