Hakim Tegur Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Jangan Tertekan 

Ratna Sarumpaet didakwa dengan sangkaan membuat keonaran

Jakarta, IDN Times - Ahli Filsafat Bahasa Universitas Nasional, Jakarta, Wahyu Wibowo, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, yang berlangsung hari ini, Kamis (25/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hadir sebagai saksi ahli, Wahyu ditanyai berbagai hal terkait filsafat bahasa. Mulai dari makna onar hingga makna pemberitaan. Wahyu juga mengatakan bahwa keonaran dapat saja tercipta di media sosial.

1. Diminta menjelaskan kata onar dan keonaran

Hakim Tegur Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Jangan Tertekan IDN Times/Margith Juita Damanik

Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, meminta Wahyu menjelaskan kata onar berdasarkan ilmu pengetahuan yang menjadi keahliannya. "(Onar) dari fakta kamus berarti keributan," kata Wahyu menjawab.

Selain itu, Wahyu juga menjelaskan keributan atau keonaran yang dimaksud tidak harus selalu berbentuk fisik. "Onar tidak berarti ada keributan fisik. Bisa aja bertanya-tanya, membuat orang gaduh, heran, itu juga onar," Wahyu menjelaskan.

2. Sebut keonaran bisa saja terjadi di media sosial

Hakim Tegur Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Jangan Tertekan IDN Times/Margith Juita damanik

Wahyu menyebutkan, keonaran bahkan bisa saja terjadi di media sosial. "Iya (keonaran bisa terjadi di media sosial). Karena media sosial ini wakil dari lisan," kata Wahyu.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan sangkaan membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. Ia dikenai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Ditegur Hakim Ketua

Hakim Tegur Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Jangan Tertekan IDN Times/Margith Juita Damanik

Hakim Ketua Joni sempat menegur Wahyu lantaran dirasa tidak fokus dalam menjalani persidangan. Hakim ketua bahkan sempat menyarankan Wahyu untuk menghilangkan rasa tertekan.

"Jangan tertekan," kata Joni pada Wahyu dalam persidangan. Hakim ketua sempat menawarkan untuk melakukan skors sidang kepada Wahyu, namun penawaran tersebut ditolak dan sidang terus dilanjutkan.

Baca Juga: Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet: Saksi dari Jaksa, Memberatkan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya