Hasto Buka-Bukaan Soal Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Kamu penasaran berapa dana kampanye pasangan petahana?

Jakarta, IDN Times - Sekretaris jenderal (sekjen) dari 9 partai pengusung dan pendukung Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/9). Mereka menyampaikan laporan awal dana kampanye dan visi dan misi Jokowi-Ma'ruf.

Hasto Kristiyanto,  Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan bahwa pelaporan awal dana kampanye itu untuk mewujudkan komitmen tim dalam meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

1. Mewujudkan transparansi dana kampanye

Hasto Buka-Bukaan Soal Dana Kampanye Jokowi-Ma'rufIDN Times/Afriani Susanti

Transparansi pengelolaan keuangan kampanye, menurut Hasto, menjadi salah satu jalan awal untuk mewujudkan komitmen mereka dalam penguatan demokrasi.

"Sesuai dengan UU Pemilu dan peraturan KPU, maka pada hari ini kami memberikan laporan awal rekening khusus dana kampanye dan ini dilakukan di seluruh tingkatan," kata Hasto ditemui di kantor KPU (22/9).

2. Buka rekening berbagai tingkat

Hasto Buka-Bukaan Soal Dana Kampanye Jokowi-Ma'rufIDN Times/Irfan Fathurochman

Hasto menjelaskan bahwa tim kampanye sudah membuka semua rekening di berbagai tingkat, mulai dari nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Rekening-rekening tersebut sudah siap dilaporkan.

"Adapun untuk saldo awal per tanggal 20 September 2018 sampai dengan 22 September 2018 tercatat kas di rekening total ada 11,9 miliar," kata Hasto. 

Dana itu terdiri dari kas di rekening khusus sebesar Rp8,5 miliar dan ada pula berupa barang senilai Rp3,4 miliar. "Sisanya adalah kas dari tim kampanye," kata Hasto lagi.

3. Parpol jadi sumber pemasukan paling banyak

Hasto Buka-Bukaan Soal Dana Kampanye Jokowi-Ma'rufIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ditanya soal sumber dana paling banyak, Hasto mengakui partisipasi partai politik dan relawan paling menentukan. Dia memastikan, sumbangan parpol dan masyarakat yang masuk ke timnya sesuai dengan ketentuan UU.

Menurut Hasto, korporasi diizinkan memberi sumbangan sesuai ketentuan UU maksimum Rp25 miliar. "Sedangkan orang per orang maksimum Rp2,5 miliar," kata dia.

Baca Juga: Sandiaga Sebut Uang Rp500 M Bukan Mahar, Tapi Dana Kampanye

4. Hasto: lomba gagasan bukan lomba modal kampanye

Hasto Buka-Bukaan Soal Dana Kampanye Jokowi-Ma'rufIDN Times/Sukma Mardya Shakti

Hasto menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menekan alokasi anggaran yang ada. "Dengan cara partisipasi seluruh parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf, biaya itu bisa ditekan," katanya. 

Hasto menambahkan, kampanye seharusnya menjadi ajang untuk menampilkan gagasan terbaik untuk kemajuan Indonesia. "Bukan berlomba-lomba dari aspek modal kampanye," kata Hasto.

Baca Juga: Pilpres 2019: Kelebihan Dana Kampanye Bisa Diberikan ke Kas Negara 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya