Hore! Pemberlakuan Kenaikan Tarif Tol JORR Ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis resmi Kementerian PUPR pada Selasa (19/6).
Integrasi sistem transaksi tol JORR akan memberlakukan sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal. Pengguna tol nantinya akan membayar besaran tarif tol tetap tanpa memperhitungkan jarak sesuai dengan golongan kendaraannya masing-masing.
Tarif baru ini nantinya akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km. Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Lalu, apa alasan Kementerian PUPR menunda penerapan tarif tol tersebut?
1. Penundaan kenaikan tarif tol sampai sosialisasinya cukup
Kementerian PUPR mengatakan mereka ingin memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengatakan pemberlakuan kenaikan tarif tol ditunda hingga ada sosialisasi yang cukup.
"Sampai cukup sosialisasinya (soal kenaikan tarif tol)," ujar Herry ketika dikonfirmasi pada Selasa malam.
Kementerian PUPR akhirnya mengambil keputusan ini usai mempertimbangkan masukan dan saran dari masyarakat soal penetapan integrasi sistem transaksi tol JORR.
2. Semula kenaikan tarif tol diberlakukan mulai hari Rabu, 20 Juni
Semula, sistem transaksi ini akan diterapkan mulai pada Rabu (20/6) alias hari ini pukul 00:00 WIB. Hal itu dilakukan untuk beberapa tujuan, salah satunya untuk meningkatkan layanan di Jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi standar pelayanan minimal yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.
Dengan pemberlakuan sistem ini nantinya diharapkan ada peningkatan efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali.
"Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2-3 kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi/ruas, mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran," kata Kementerian PUPR melalui keterangan tertulisnya.
Editor’s picks
Semula, tarif yang akan diberlakukan sesuai dengan skema yakni untuk kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000. Sedangkan, golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000
Padahal, tarif sebelumnya untuk golongan 1 sebesar Rp 9.500, golongan 2 Rp 11.500, golongan 3 Rp 15.500, golongan 4 Rp 19.000, dan golongan 5 Rp 23.000.
Pemberlakuan kenaikan tarif tol akan diterapkan di beberapa ruas antara lain Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Selain itu, pemberlakuan kenaikan tarif tol turut diterapkan di tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
3. Akan ada 5 gerbang tol yang dihilangkan
Untuk menerapkan sistem transaksi ini maka akan ada 5 gerbang tol yang dihilangkan. Kelima gerbang tol tersebut yakni, GT (Gerbang Tol) Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro.
Hal ini dilakukan dengan harapan mengurangi kemacetan di tengah ruas tol.
Nantinya transaksi akan dilakukan hanya satu kali. Transaksi akan dilakukan pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
4. Tarif tol JORR untuk angkutan logistik justru diturunkan
Dengan sistem transaksi ini akan ada penurunan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan I, II, III, IV dan V. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisian dan kompetitif.
Pemberlakuan sistem ini juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri.
"Dengan demikian jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. Selain itu juga akan mengurangi antrian lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok," kata Kementerian PUPR.