IAKMI Minta 3 Kriteria Vaksin COVID-19 Dipenuhi Sebelum Ada Vaksinasi

Keamanan harus diutamakan sebelum melakukan vaksinasi

Jakarta, IDN Times - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan rencana program vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Dalam pernyataan sikapnya IAKMI menyebutkan vaksinasi bukan solusi akhir dari pandemik ini.

"Faktor paling penting untuk mengendalikan laju peningkatan kasus COVID-19 adalah dengan meningkatkan upaya kesehatan masyarakat yang output-nya adalah kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk melakukan hidup sehat," ujar IAKMI dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times pada Minggu (25/10/2020).

Selain itu, IAKMI juga menyoroti tiga syarat vaksin COVID-19 yang harus dipenuhi sebelum akhirnya divaksinasi ke masyarakat Indonesia.

1. Tiga kriteria vaksin COVID-19 yang harus dipenuhi menurut IAKMI

IAKMI Minta 3 Kriteria Vaksin COVID-19 Dipenuhi Sebelum Ada VaksinasiIlustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada tiga hal menurut IAKMI yang perlu dipenuhi agar pembuatan vaksin COVID-19 sesuai dengan standar. Poin pertama yang disoroti IAKMI adalah vaksin harus memiliki tingkat keamanan yang tinggi sehingga tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan bagi orang yang nantinya divaksinasi.

Selain itu IAKMI juga mengingatkan agar vaksin memiliki tingkat efektivitas baik untuk mampu membentuk antibodi COVID-19 yang dapat memberi perlindungan terhadap penularan COVID-19 dalam jangka waktu yang lama.

Catatan terakhir dari IAKMI terkait vaksin adalah seluruh hasil proses pengembangan vaksin COVID-19 khususnya uji coba kepada 1.620 masyarakat Indonesia yang rencananya akan digelar di Bandung, harus dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat luas.

"Di-review oleh reviewer internasional yang bereputasi serta mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawasan obat dan makanan (BPOM)," ujar IAKMI dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum IAKMI Ede Surya Darmawan dan Sekretaris Jenderal IAKMI Husein Habsyi.

Baca Juga: RI Dikabarkan Batal Beli Vaksin AstraZaneca, Begini Respons Kemenlu

2. Vaksinasi bukan solusi akhir dari penanganan COVID-19

IAKMI Minta 3 Kriteria Vaksin COVID-19 Dipenuhi Sebelum Ada VaksinasiIlustrasi vaksin (ANTARA FOTO/AAP Image/David Mariuz via REUTERS)

IAKMI menyebutkan program vaksinasi bukanlah solusi akhir untuk penanganan pandemik COVID-19, termasuk di Indonesia. Dalam keterangan tertulisnya, IAKMI  mengimbau agar upaya pencegahan penularan atau preventif semakin digencarkan.

"Melibatkan seluruh unsur dan komponen bangsa secara lebih luas hingga menjangkau langsung masyarakat di tingkat akar rumput," ujar IAKMI.

IAKMI berpendapat bahwa vaksinasi menjadi satu bagian dari intervensi kesehatan masyarakat guna memberikan perlindungan spesifik terhadap penularan penyakit tertentu baik pada tingkat individu dan juga komunitas luas.

Di sisi lain, IAKMI mendukung pemerintah untuk melakukan pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia sebagai salah satu bentuk upaya penanganan pandemik ini.

3. Pemerintah batal beli vaksin COVID-19 buatan perusahaan Inggris AstraZeneca

IAKMI Minta 3 Kriteria Vaksin COVID-19 Dipenuhi Sebelum Ada VaksinasiJuru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memberi tanggapan terkait pembatalan pembelian vaksin buatan perusahaan Inggris AstraZeneca yang dilakukan pemerintah.

"Kita harus memahami perniagaan vaksin COVID-19 yang melibatkan lintas sektor dan negara. Ini adalah hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya, sehingga kami perlu memaklumi perubahan keputusan jika diperlukan, karena keseluruhannya bertujuan untuk kepentingan negara," kata Wiku kepada IDN Times pada Jumat (23/10/2020) lalu.

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Kesehatan yang dulunya merupakan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyebutkan Indonesia batal membeli 100 juta vaksin COVID-19 dari AstraZeneca karena menilai perusahaan tersebut tidak bersedia bertanggung jawab bila terjadi kegagalan produksi dari vaksin tersebut di pertengahan 2021.

Sementara itu diketahui Indonesia diminta sudah harus membayar down payment senilai US$250 juta atau setara Rp3,67 triliun.

Baca Juga: Ini Tanggapan Satgas soal Pembatalan Pembelian Vaksin AstraZeneca

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya