Ini 4 Ahli yang Hadir di Sidang Ratna Sarumpaet

Empat ahli akan memberatkan gak ya?

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat ahli dalam persidangan kali ini.

Keempat saksi yang dihadirkan menurut JPU Daroe Tri Sadono diharapkan cukup.

Baca Juga: Jadi Saksi, Rocky Gerung Pertanyakan Integritas Ratna Sarumpaet 

1. Sidang menghadirkan empat ahli

Ini 4 Ahli yang Hadir di Sidang Ratna SarumpaetIDN Times/Margith Juita Damanik

JPU menghadirkan empat ahli dalam persidangan kali ini. Mereka adalah Ahli Sosiologi Dr Trubus, Ahli Bahasa Dr Qahyu Wibowo, Ahli Pidana Dr Meti Rahmawati Argo, Ahli Digital Forensik Saji Purwanto.

"Tentu kami memiliki satu strategi bahwa ternyata kami menghadirkan keempat ahli masing-masing itu bahasa, digital forensik, pidana, karena memang itu dikaitkan dengan kebutuhan kami, bahwa mereka untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan, tentunya begitu," kata JPU Daroe sebelum sidang dimulai.

2. Jaksa meminta ahli menjelaskan makna dari pasal yang didakwakan

Ini 4 Ahli yang Hadir di Sidang Ratna SarumpaetIDN Times/Istimewa

Daroe menjelaskan kepada ahli bahasa akan ada hal-hal tertentu yang akan diminta penjelasan, seperti makna keonaran.

"Ahli bahasa tentu kami akan meminta penjelasan tentang makna dari keonaran misalnya. Karena ada beberapa saksi yang menyatakan dengan bahasa masing-masing, misalnya seperti itu," kata dia.

Namun, kata Daroe, JPU akan tetap berpedoman pada pasal yang mereka dakwakan. Pada prinsipnya, jaksa membutuhkan penjelasan mengenai makna atau definisi dari unsur pasal tersebut.

"Sehingga masing-masing akan memberikan persepsi yang berbeda, tentunya begitu," kata dia.

3. Empat saksi dirasa sudah cukup

Ini 4 Ahli yang Hadir di Sidang Ratna SarumpaetIDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Menghadirkan empat ahli dalam persidangan kali ini, menurut Daroe, sudah cukup. "Insyaallah cukup dengan empat ahli ini," kata dia.

Daroe mengatakan dengan kehadiran keempat ahli tidak diperlukan lagi saksi-saksi ahli lain, untuk hadir di persidangan Ratna Sarumpaet dari sisi JPU.

Baca Juga: Tiba di PN Jaksel, Ratna Sarumpaet: Saksi dari Jaksa, Memberatkan

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Rochmanudin
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya