Ini Alasan Joko Driyono Perintahkan Anak Buahnya Amankan CCTV

Jokdri berani buka rekaman CCTV

Jakarta, IDN Times - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengungkapkan alasannya memerintahkan anak buahnya mengamankan CCTV atau kamera pengintai dari kantornya, sebelum penggeledahan dilakukan Satgas Antimafia Bola pada Januari 2019.

Joko Droyono atau yang juga akrab dikenal dengan panggilan Jokdri, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

1. Jokdri mengakui meminta anak buahnya amankan CCTV

Ini Alasan Joko Driyono Perintahkan Anak Buahnya Amankan CCTVIDN Times/Margith Juita Damanik

Jokdri dalam persidangan mengakui dirinya memerintahkan anak buahnya, Mus Mulyadi, agar mengamankan rekaman CCTV.

"CCTV saya pasang enam tahun lalu untuk kepentingan saya, perintah saya matikan, amankan," kata Jokdri.

Namun ia mengatakan perihal penggantian CCTV bukan merupakan perintahnya, tapi inisiatif dari anak buahnya.

Baca Juga: Ini Alasan Joko Driyono Perintahkan Bawahannya Amankan Sejumlah Barang

2. Alasan Jokdri mengamankan CCTV

Ini Alasan Joko Driyono Perintahkan Anak Buahnya Amankan CCTVIDN Times/Margith Juita Damanik

Jokdri mengatakan alasan mengamankan CCTV untuk mengetahui rekaman yang terjadi sebelum Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"CCTV itu penyimpanannya lima hari terakhir. Saya ingin tahu apa yang terjadi lima hari kebelakang. Kalau ini berjalan terus,saya kehilangan yang kemarin," kata dia.

3. Jokdri berani buka rekaman CCTV

Ini Alasan Joko Driyono Perintahkan Anak Buahnya Amankan CCTVIDN Times/Margith Juita Damanik

Jokdri dalam persidangan juga membantah tudingan dirinya bertujuan mengamankan CCTV untuk menghilangkan barang bukti. Dia tidak keberatan dan bersedia jika rekaman dalam CCTV itu dibuka.

"Saya menyatakan bersedia dan saya tidak tahu apakah sudah dibuka oleh Satgas (Anti Mafia Bola), saya tidak keberatan tentang CCTV. CCTV itu kepentingan saya. Saya pasang untuk saya, bukan untuk kepentingan orang lain," kata dia.

Atas perbuatannya, Jokdri didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Joko Driyono Teteskan Air Mata Saat Singgung soal Cincin di Sidang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya