Ini Hotline Resmi untuk Pengaduan Korban Pinjol Ilegal

Jangan ragu untuk lapor agar pinjol ilegal diberantas!

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah meresahkan masyarakat. Pengumuman soal Hotline ini disampaikan lewat akun Instagram @siberpoldametrojaya hari ini, Selasa (26/10/2021).

"Siber Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline untuk para korban Pinjol dan masyarakat yang mengetahui tempat operasional (kantor) Pinjaman Online khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tulis @siberpoldametrojaya.

Hotline Pinjol Polda Metro Jaya 081191-110-110. Nomor dapat diakses melalui telepon dan WhatsApp.

1. Hotline lain yang bisa diakses

Ini Hotline Resmi untuk Pengaduan Korban Pinjol IlegalMural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah membuka hotline untuk pengaduan pinjol ilegal yang marak terjadi di tengah masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengimbau masyarakat agar langsung menghubungi nomor hotline apabila menemukan praktik pinjol ilegal.

Sebelumnya ada nomor lain yang disebut Helmy sebagai hotline yang bisa dihubungi masyarakat untuk melakukan pengaduan.

"0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," kata Helmy.

2. Menko Polhukam dorong korban pinjol ilegal untuk melapor

Ini Hotline Resmi untuk Pengaduan Korban Pinjol IlegalMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta masyarakat yang menjadi korban aplikasi peminjaman online ilegal segera melapor ke polisi. Mahfud juga menjamin polisi akan memberikan perlindungan bagi korban.

Bila dibutuhkan perlindungan yang spesifik, maka warga bisa melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi, siapapun yang menjadi korban dan masih diteror (oleh pinjol ilegal), jangan takut untuk menyampaikan laporan dan informasi ke kepolisian. Saya tahu Polri sangat pro aktif. Tapi, bila ada yang terlewat, silakan melapor," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

3. LPSK buka call centre 148 bagi korban yang ingin melaporkan aksi pinjol ilegal

Ini Hotline Resmi untuk Pengaduan Korban Pinjol IlegalPolda Metro Jaya menggerebek kantor kolektor pinjaman online (pinjol) di Tangerang dan Jakarta Barat. (dok. Humas Polda Metro)

Deputi LPSK Brigjen (Purn) Pol Achmadi mengatakan LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban pelapor untuk kepentingan peradilan.

"Mulai dari proses penyidikan hingga peradilan. Ini penting agar pelapor merasa aman, tidak takut dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ungkap Achmadi.

Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK bisa melalui beberapa cara. Selain mendatangi kantor LPSK di daerah Cijantung, warga juga bisa mengirimkan e-mail.

"Bisa juga (warga menghubungi call centre) 148, nanti petugas tersebut akan mem-follow up laporannya. Bisa juga melalui aplikasi di Android," kata dia.

LPSK sudah menyediakan aplikasi yang bisa digunakan di ponsel berbasis Android bernama SIPALI. Melalui aplikasi tersebut, warga bisa langsung membuat laporan.

Baca Juga: Kronologi Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Usai Diteror 23 Pinjol Ilegal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya