Ini Perusahaan Rekanan Kemensos dalam Bansos COVID yang Dikorupsi

PT Rajawali Parama Indonesia diduga milik anak buah Juliari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebuah perusahaan milik anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Juliari diketahui menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menjalankan proyek pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kemensos. Proyek tersebut senilai Rp5,9 triliun.

Pada pelaksanaannya, ada fee yang diterima Juliari melalui Matheus dan Adi. "Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020).

Lalu, perusahaan yang menjadi rekanan Kemensos dalam pengadaan sembako ini?

1. PPK lakukan kontrak kerja rekanan dengan PT RPI yang diduga milik anak buah Juliari

Ini Perusahaan Rekanan Kemensos dalam Bansos COVID yang DikorupsiMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako senilai Rp5,9 triliun itu dilaksanakan  melalui 272 kontrak dalam dua periode. Matheus dan Adi yang ditunjuk sebagai PPK pengadaan paket sembako, lantas memilih perusahaan bernama PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).

PT RPI digandeng menjadi rekanan melalui penunjukan langsung. Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan Ardian, Harry dan RPI yang disebut-sebut milik Matheus. Penunjukan PT RPI ini diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi.

2. Fee terkumpul Rp8,8 miliar hingga Desember 2020

Ini Perusahaan Rekanan Kemensos dalam Bansos COVID yang DikorupsiANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Matheus dan Adi sebelumnya menyepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako. Paket sembako bansos Kemensos sendiri bernilai Rp300 ribu per paket sembako. Bila ditotal, jumlah suap lewat fee yang diterima Juliari sejak periode pertama dan periode kedua pelaksanaan bansos Kemensos sebesar Rp17 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers pada Minggu dini hari (6/12/2020). 

Sedangkan, di periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, Firli menjelaskan terkumpul uang fee dari periode Oktober 2020 - Desember 2020 senilai Rp8,8 miliar. "Diduga uang itu akan digunakan untuk keperluan pribadi JPB," kata dia lagi. 

3. Juliari resmi ditahan selama 20 hari

Ini Perusahaan Rekanan Kemensos dalam Bansos COVID yang DikorupsiMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bansos COVID-19, termasuk nama Mensos Juliari Peter Batubara. Pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Juliari menyerahkan diri ke KPK.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemensos dan beberapa pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan enam orang dan menemukan uang Rp14,5 miliar.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM (Ardian) dan HS (Harry) di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," kata Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada Minggu (6/12/2020) petang. Juliari ditahan selama 20 hari ke depan hingga 25 Desember 2020. Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri mengatakan, Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Setelah diperiksa oleh penyidik, patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan maka kami telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Minggu sore. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Resmi Tahan Mensos Juliari Selama 20 Hari

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya