Jaksa Hadirkan 4 Polisi sebagai Saksi di Sidang Nunung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang polisi sebagai saksi dalam sidang perkara penggunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudita atau yang akrab disapa Nunumg dan suaminya, July Jan Sambiran. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keempat anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi adalah AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan seorang polwan bernama Amelda.
1. Polisi menangkap Hadi sebelum menangkap Nunung
Dari keterangan para saksi yang diwakilkan oleh Telly, pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap Hadi Moheryanto atau yang biasa disapa Hadi sebelum menangkap Nunung dan July.
Hadi merupakan penjual sabu tempat Nunung dan suaminya membali barang haram tersebut. Hadi ditangkap di sekitar kediaman Nunung di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jalani Rehabilitasi Narkoba, Nunung Jadi Lebih Khusyuk Beribadah
2. Ceritakan kronologi penangkapan
Usai menangkap hadi, pihak kepolisian lantas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Nunung dan suaminya. Menurut Telly, Hadi memberi pengakuan bahwa ia telah mengantarkan narkoba ke kediaman Nunung.
"Setelah kita amankan, saudara Hadi ada pengakuan. Lalu, penggeledahan di rumah itu (nunung)," kata Telly.
Editor’s picks
Ia mengatakan saat melakukan penggeledahan barang bukti tidak langsung ditemukan. "Penggeledahan pertama belum ketemu. Geledah di kamar beberapa lama baru menemukan," lanjut dia.
Nunung dan July juga disebut mengakui menerima sabu sebesar dua gram. Kepada aparat yang tengah menggeledah rumahnya sata itu, Nunung mengaku sabunya telah dibuany dibuang. Aparat kemudian menemukan narkotika lain, namun bukan yang baru dibeli dari Hadi.
3. Harga sabu yang Nunung beli Rp1,3 juta per gram
Dalam kesaksiannya, Telly mengatakan harga sabu yang dibeli Nunung dan July dari Hadi sebesar Rp1,3 juta per gramnya.
"2,6 juta," sebut Telly saat ditanya harga dari 2 gram sabu yang dibeli Nunung dan July terakhir. Menurut dia, barang haram tersebut dibayar pada hari penangkapan.
4. Nunung didakwa 3 pasal alternatif
Nunung dan July didakwa dengan tiga pasal, yang oleh JPU dibuat alternatif.
Ketiga pasal yang didakwakan kepada Nunung dan suaminya adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika atau; dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau; dakwaan ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10), pihak Nunung dan July tidak menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca Juga: Pelawak Nunung Mengaku Hidupnya Teratur, Tak Lagi Sakau