Jaksa Ragu akan Kesaksian Semua Saksi Ratna Sarumpaet, Kenapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Ratna Sarumpaet menyatakan keraguannya terhadap seluruh kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan pihak Ratna dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atas terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digulir hari ini (28/5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga: [BREAKING] Ratna Sarumpaet Beberkan Kronologi Jalani Operasi Plastik
1. Meragukan keterangan saksi dari pihak Ratna Sarumpaet
JPU berpendapat keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak Ratna Sarumpaet terlalu berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Beberapa saksi yang dihadirkan pihak Ratna menyebutkan permasalahan kebohongan Ratna usai setelah Ratna melakukan konferensi pers mengakui kebohongannya.
"Bila kita lihat secara sungguh-sungguh, dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai," kata Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan.
2. Saksi berusaha meringankan Ratna dengan menyebut Ratna tidak sadar
Editor’s picks
JPU juga menyoroti keterangan para ahli yang didatangkan kuasa hukum Ratna yang dinilai sengaja memberikan keterangan seakan-akan Ratna dalam keadaan tidak sadar ketika ia melakukan kebohongan.
"Ditambah lagi dengan pernyataan seolah olah terdakwa melakukan tersebut di luar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana," kata Daroe.
3. Meminta hakim untuk berhati-hati
Ragu akan seluruh keterangan dan kesaksian yang diberikan saksi-saksi yang dijadirkan Ratna Sarumpaet, JPU juga meminta hakim untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Untuk itu kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran," sebut Daroe.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Kembali Bersidang, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas