Jefri Nichol Masih Susah Tidur Meski Sudah Dirawat di RSKO

Jefri Nichol memilih berolahraga selama di RSKO

Jakarta, IDN Times - Aktor muda Jefri Nichol mengaku masih mengalami kesulitan tidur meski sudah mendapat pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Jefri menjalani pengobatan setelah ditahan pihak Polres Jakarta Selatan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikan Jefri ketika ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/9). Jefri menjalani persidangan didampingi kuasa hukumnya. Ibundanya juga tampak hadir duduk di ruang sidang.

1. Masih sulit tidur meski jalani pengobatan

Jefri Nichol Masih Susah Tidur Meski Sudah Dirawat di RSKOIDN Times/Margith Juita Damanik

Ketika ditanya awak media, Jefri mengaku sesekali masih merasakan kesulitan tidur meski sudah menjalani pengobatan di RSKO.

"Masih ada gangguan tidur sih," kata Jefri. Namun ia juga mengaku merasa lebih segar ketika berada di RSKO. "Bugar sih," katanya singkat.

Berdasarkan keterangan saksi dan seperti disampaikan Jefri, dia mendapat ganja dari pemberian seorang kenalan bernama Triawan. Sosok ini memberikan Jefri ganja setelah sebelumnya Jefri mengeluh kesulitan tidur.

Baca Juga: Jefri Nichol Titip Doa untuk Mendiang BJ Habibie

2. Memilih berolahraga di RSKO

Jefri Nichol Masih Susah Tidur Meski Sudah Dirawat di RSKOIDN Times/Margith Juita Damanik

Selama menjalani terapi dan pengobatan di RSKO, Jefri mengaku melakukan beberapa aktivitas positif. Salah satunya adalah berolahraga.

Futsal dan bulu tangkis menjadi olahraga yang dipilih oleh Jefri. "Seperti biasa sih. Futsal, bulu tangkis, gitu," jawab Jefri.

3. Persidangan akan dilanjutkan hari Rabu

Jefri Nichol Masih Susah Tidur Meski Sudah Dirawat di RSKOIDN Times/Margith Juita Damanik

Persidangan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Jefri nichol akan dilanjutkan pada Rabu (18/9). sidang akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengatakan saksi yang dihadirkan berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan RSKO. Sedangkan sidang hari ini (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yakni pihak Polres Jakarta Selatan.

Jefri Nichol disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pemberi Ganja ke Jefri Nichol Masih Buron

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya