Jefri Nichol Titip Doa untuk Mendiang BJ Habibie

Jefri perankan Habibie muda di film Habibie & Ainun 3

Jakarta, IDN Times - Aktor muda berbakat Jefri Nichol menyampaikan doanya untuk almarhum Presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie atau yang lebih dikenal dengan nama BJ Habibie. Hal ini disampaikan Jefri sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/9).

Jefri mengaku sudah mendengar kabar wafatnya Habibie.

Diketahui Jefri berkesempatan untuk dipercaya memerankan Habibie muda dalam film film Habibie Ainun 3 yang dibintangi aktris berbakat Maudy Ayunda sebagai Ainun.

1. Titip doa untuk Eyang Habibie

Jefri Nichol Titip Doa untuk Mendiang BJ HabibieANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jefri mengaku mengetahui wafatnya BJ Habibie. Hingga Habibie tiada, dia mengaku belum sempat bertemu dengan Presiden ketiga Republik Indonesia itu.

"Belum sempat ketemu," kata Jefri. "Pokoknya doa yang terbaik aja untuk Eyang Habibie. Pokoknya keluarganya bisa tabah sih, doa yang terbaik," lanjut dia.

Baca Juga: Pemberi Ganja ke Jefri Nichol Masih Buron

2. Perankan Habibie muda mendampingi Maudy Ayunda

Jefri Nichol Titip Doa untuk Mendiang BJ HabibieInstagram.com/maudyayunda

Dalam film Habibie & Ainun 3 Jefri Nichol dipercaya untuk memerankan Habibie muda. Ia dipasangkan dengan aktris berbakat Maudy Ayunda yang terpilih menjadi Ainun muda.

Pada dua film Habibie dan Ainun sebelumnya tokoh BJ Habibie diperankan oleh Reza Rahardian. Dalam film yang banyak mengisahkan perjalanan Habibie muda dan Hasri Ainun Besari, Jefri Nichol tampil memerankan tokoh salah satu Bapak Bangsa.

Film yang disutradarai Hanung Bramantyo ini akan tayang di bioskop tanah air pada Desember mendatang.

3. Jalani pengobatan di RSKO

Jefri Nichol Titip Doa untuk Mendiang BJ HabibieIDN Times/Margith Juita Damanik

Jefri nichol kini menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Jefri ditangkap pihak kepolisian sektor Jakarta Selatan di rumah kosnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari lokasi Polisi menyita barang bukti berupa ganja yang disimpan dalam sebuah amplop.

Jefri Nichol disangkakan dengan pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Perdana Ungkap Cerita Jefri Nichol Pakai Ganja Agar Bisa Tidur

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya