John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

John Kei didakwa pasal pembunuhan berencana

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis dalam kasus kasus pembunuhan dan penganiayaan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Dilansir ANTARA, pasal dakwaan meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan, hingga adanya korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan jaksa dengan ketua JPU R Bagus Wisnu.

Baca Juga: Rekonstruksi: John Kei Perintahkan Anak Buahnya Menculik Nus Kei

1. Deretan lima dakwaan untuk John Kei

John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan KeberatanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada lima dakwaan yang dijatuhkan pada John Kei. Pertama, Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal lain yang didakwakan JPU adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan.

Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

2. Kuasa hukum ajukan keberatan atas dakwaan

John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan KeberatanJohn Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kuasa hukum John Kei mengajukan keberatan atas dakwaan pasal berlapis yang dijatuhkan kepada kliennya. "Kami mengajukan keberatan atas dakwaan," ujar Ketua Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto kepada majelis hakim.

Kuasa hukum meminta waktu selama dua pekan untuk mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi. Permintaan tersebut ditolak dan Majelis Hakim hanya memberikan waktu satu minggu untuk pengajuan eksepsi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 20 Januari 2021.

3. John Kei terbukti beri perintah untuk habisi Nus Kei

John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan KeberatanKediaman Nus Kei yang diserang Kelompok John Kei (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan John Kei telah terbukti memberikan perintah pada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei dengan memberikan uang senilai Rp10 juta, sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

Mendengar dakwaan yang diberikan kepadanya, John Kei menyerahkan keputusan kepada kuasa hukumnya.

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap polisi lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam, yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada 21 Juni 2020.

Sejumlah anak buah John Kei juga terlibat tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api, dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang, Banten.

Baca Juga: John Kei: Nus Kei Bukan Siapa-siapa Saya, Aku Bawa Dia ke Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya