Joko Driyono Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Sidang Joko Driyono sempat ditunda

Jakarta, IDN Times - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, digelar hari ini, Selasa (2/7), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan.

Semula sidang ini diagendakan berlangsung pada Kamis (27/6) pekan lalu. Namun karena berkasnya belum rampung sepenuhnya, sidang ditunda dan akhirnya diselenggarakan hari ini.

Baca Juga: Andi Darussalam dan Indra Sjafri Hadiri Sidang Joko Driyono

1. Pengacara optimistis pasal yang didakwakan kepada Joko Driyono tak bisa dibuktikan

Joko Driyono Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Kuasa hukum Joko Driyono mengaku optimistis untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kali ini.

"Dari kami sebenarnya optimis," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, sebelum sidang dimulai.

"Maksudnya bahwa sampai dengan keterangan terdakwa, kami belum lihat jaksa bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan dari pasal-pasal yang didakwakan," lanjut dia.

Mustofa mengaku optimistis lima pasal yang didakwakan kepada kliennya belum bisa dibuktikan dalam fakta persidangan.

2. Kondisi Joko Driyono tidak perlu dikhawatirkan

Joko Driyono Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Mustofa menyebutkan, kliennya dalam kondisi baik-baik saja dan tidak perlu dikhawatirkan. Ia mengatakan, sepanjang persidangan hingga hari ini, Joko Driyono yang kerap disapa Jokdri, dapat mengikuti persidangan dengan baik.

"Sampai sekarang dia (Joko Driyono) baik-baik saja," kata Mustofa. "Karena kan dalam persidangan dia selalu hadir dan bisa mengikuti persidangan dengan baik. Jadi mungkin saya pikir tidak ada yang perlu dikhawatirkan, baik dari kesehatan Pak Jokdri atau yg lainnya," tambah dia.

3. Sudah siapkan bahan untuk pledoi

Joko Driyono Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari IniIDN Times/Margith Juita Damanik

Mustofa mengaku, timnya telah menyusun bahan-bahan yang akan dibawa dalam sidang dengan agenda pledoi mendatang.

"Kami sudah mulai menyusun itu, cuma kan untuk pastinya kami harus lihat dulu tuntutan jaksa seperti apa," sebut Mustofa.

"Tapi kami untuk semua pasal sudah mulai kita susun dan nanti pada saatnya pledoi pasti akan kita bacakan," lanjut dia.

Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini didakwa dengan tiga pelanggaran, yakni melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil barang bukti, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena menghancurkan barang bukti, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menghalangi penyidikan. 

Baca Juga: Jokdri Resmi Ditahan, Ini Respon PSSI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya