Jokowi Batal Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet Papua

Jokowi dan Kominfo sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PTUN

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo membatalkan pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta. Dini menyebutkan pengajuan banding nantinya akan ditarik.

"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Dini dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6) malam. Hal ini disebut Dini bukan tanpa alasan.

1. Alasan Jokowi batalkan banding putusan PTUN

Jokowi Batal Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet PapuaStaf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Dini mengungkapkan alasan pihak Jokowi menarik banding dari putusan PTUN. Menurut dia, hal-hal yang disebutkan dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah, bahkan sudah dilakukan sebelum putusan dijatuhkan.

"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan," kata Dini. "Konsentrasi Pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi COVID-19," lanjut dia.

Baca Juga: PTUN Vonis Jokowi Bersalah, Begini Respons Politikus PKS

2. Stafsus presiden sebut beberapa putusan sudah dijalankan pemerintah

Jokowi Batal Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet PapuaStaf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Dini mengatakan beberapa putusan sudah dijalankan oleh pemerintah. Namun menurut DIni tindakan-tindakan tersebut memang sudah tidak berlangsung di saat ini.

"Karena memang hanya dilakukan pada waktu dan tanggal yang disebutkan di poin-poin itu," kata Dini. "Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan Pemerintah terkait putusan PTUN tersebut karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai PMH tersebut memang sudah dihentikan oleh Pemerintah," lanjut dia.

Dini juga mengatakan putusan PTUN bersifat deklaratif lantaran objek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.

3. PTUN tetapkan Jokowi dan Kominfo melanggar hukum

Jokowi Batal Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet PapuaDok. Biro Pers Kepresidenan

PTUN Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Jokowi.

“Mengadili, eksepsi tergugat 1 dan 2 tidak diterima. Tindakan pemerintah pemblokiran internet di Papua adalah perbuatan melanggar hukum oleh lembaga atau pejabat pemerintah,” kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan putusan.

Hakim mengatakan internet adalah fasilitas yang netral, ia bisa digunakan untuk hal positif dan membangun peradaban. Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.

Hakim menilai, pemadaman internet di Papua dan Papua Barat menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman bahwa sedang dalam keadaan darurat. “Secara Substansi pemadaman internet juga menyalahi ketentuan Diskresi, dan bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Hakim.

Baca Juga: Jokowi Divonis Bersalah oleh PTUN, Istana Belum Putuskan Langkah Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya