Juliari Batubara Tidak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Alasan KPK

Juliari melakukan korupsi jenis suap atau gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan mengapa KPK menyangkakan pasal 12 ayat a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi kepada Menteri Sosial non-aktif, Juliari Peter Batubara atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial COVID-19.

Sebelumnya, ramai dibicarakan bahwa Juliari sebenarnya bisa saja dikenakan pasal 2 atau 3 dari undang-undang yang sama dengan tuntutan hukuman mati.

"Tetapi kejadian yang ini, itu dari APBN sudah mengucur kepada rekanan, dari rekanan ke penyelenggara negara itu kickback, itu suap, ataupun gratifikasi," ujar Ghufron dalam tayangan Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa (8/12/2020)

1. Wakil Ketua KPK jelaskan soal aturan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999

Juliari Batubara Tidak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Alasan KPK(Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Wakil Ketua KPK menjelaskan soal pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Karena faktanya memang yang disebut memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan kerugian negara itu adalah peristiwa ataupun perbuatan dari penyelenggara negara pada saat mengucurkan keuangan negara dari APBN," ujar Ghufron.

"Kalau dari keuangan negara suka cair pada seseorang sebagai rekanan dari dia ke penyelenggara negara itu kickback, itu adalah suap atau gratifikasi minimal," ujar dia lagi menjelaskan.

Baca Juga: Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Dokumen Terkait Juliari Batubara

2. Kasus bisa berkembang, tuntutan ke Juliari bisa saja berganti

Juliari Batubara Tidak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Alasan KPKMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Ghufron menjelaskan kasus ini masih terus dalam pendalaman dan bisa saja berkembang. Hal ini bergantung dari pembuktian ke depannya.

"Bahwa  ternyata deal-nya antara saya sebagai penyelenggara negara dengan perusahaan misalnya, perusahaan yang memberi sesuatu pada saya padahal perusahaan tidak layak menerima penunjukan, itu baru nanti berkembang ke sana," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron saat ini yang ditemukan KPK, APBN Rp6,8 triliun sudah diberikan kepada pihak yang ditunjuk sebelum akhirnya pihak tersebut memberi kepada Mensos.

3. Juliari Batubara disangkakan pasal 12 UU No.31 Tahun 1999

Juliari Batubara Tidak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Alasan KPKMenteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Sebagai pihak penerima, yakni Mensos Juliari (JPB), dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sebagai pihak pemberi, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) yang merupakan pihak swasta

Firli menuturkan, tiga tersangka yang sudah ditangkap langsung ditahan selama 20 hari hingga 24 Desember 2020. Matheus ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Atas perbuatannya, Matheus dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ini Profil Dua Pejabat Kemensos yang Terjerat Kasus Juliari Batubara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya