Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, KLHK Segel 42 Perusahaan Asing!

4 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap 42 perusahaan yang diduga terlibat dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal ini disampaikan Rasio dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Sabtu (14/9) di Graha BNPB, Jakarta Timur.

1. Bagian dalam upaya pengawasan

Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, KLHK Segel 42 Perusahaan Asing!IDN Times/Margith Juita Damanik

Rasio menyebutkan pihaknya melakukan upaya pengawasan dan pemantauan di beberapa lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam pengawasan ini, ada 42 perusahaan dan 1 milik masyarakat yang disegel karena diduga terlibat dalam karhutla.

"Ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat. Total ada 43 lokasi yang disegel KLHK," kata Rasio.

Baca Juga: Karhutla Makin Parah, BNPB Beri Teguran Keras ke Pejabat Daerah

2. Lokasi penyegelan tersebar di beberapa provinisi

Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, KLHK Segel 42 Perusahaan Asing!IDN Times/Margith Juita Damanik

Ada 43 lokasi yang disegel oleh KLHK dan tersebar di beberapa provinsi. Beberapa lokasi yang disebutkan Rasio adalah Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Upaya pengawasan dan pemantauan sudah berjalan sejak bulan Juli. Penyegelan menjadi upaya KLHK dalam penghentian kemungkinan terjadinya kebakaran di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dan dalam rangka penegakan hukum.

3. Tetapkan 4 korporasi sebagai tersangka

Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, KLHK Segel 42 Perusahaan Asing!IDN Times/Margith Juita Damanik

"Setelah penyegelan, kami melakukan penyelidikan, sampai hari ini sudah ada 4 korporasi yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Rasio.

Keempat korporasi tersebut adalah Korporasi PT ABP perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT AER perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dan Korporasi PT KS di Kalimantan Selatan.

Beberapa perusahaan yang disegel diketahui memiliki modal dari luar negeri. Ada empat perusahaan yang memiliki modal asing. Satu dari Singapura dan tiga lainnya dari Malaysia.

"Kepada perusahaan-perusahaan ini sedang proses penyidikan. Bagi kami perusahaan itu sama (dari luar/dalam), subjek hukum kita sama," kata Rasio.

Baca Juga: Menteri LHK: Ada Perusahaan Malaysia dan Singapura Terlibat Karhutla

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya