Kasus Positif COVID-19 DKI Jakarta Bertambah 3.165 Hari Ini

Kasus aktif di DKI Jakarta mencapai 20.499, ngeri banget~

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pelaksanaan tes PCR lebih masif untuk menemukan kasus baru secara cepat untuk dapat ditangani.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyampaikan berdasarkan data terkini Pemprov DKI, telah dilakukan tes PCR sebanyak 16.484 spesimen. Dari jumlah tersebut ada 14.781 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.014 positif dan 11.767 negatif.

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 3.165 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 151 kasus dari 1 Laboratorium Swasta 3 hari terakhir yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 219.675. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 110.617," kata Dwi seperti dilansir dari laman PPID Jakarta pada Kamis (14/1/2021).

1. Kasus aktif di DKI Jakarta mencapai 20.499

Kasus Positif COVID-19 DKI Jakarta Bertambah 3.165 Hari IniRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dilaporkan jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 1.040 kasus. Saat ini total kasus aktif di DKI Jakarta mencapai 20.499 kasus.

Jumlah kasus terkonfirmasi secara total di Jakarta mencapai 217.893 kasus. Dari total kasus itu, 193.719 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 88,9 persen, dan total 3.675 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9 persen.

Untuk positivity rate di Jakarta sebesar 16,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,3 persen. Sedangkan standar WHO tidak lebih dari 5 persen.

Baca Juga: [BREAKING] Pecah Rekor Lagi! Kasus COVID-19 RI Bertambah 11.557

2. Pemprov sarankan warga yang ingin ke Jakarta lakukan pemeriksaan mandiri lewat aplikasi JAKI

Kasus Positif COVID-19 DKI Jakarta Bertambah 3.165 Hari IniPetugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penerapan PSBB masa Transisi yang kembali ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM disebutkan dapat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu akan digencarkan. Demikian pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

3. Rincian data penertiban dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta

Kasus Positif COVID-19 DKI Jakarta Bertambah 3.165 Hari IniPetugas Satpol PP Jakarta Timur menggelar apel siaga di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur dalam rangka upaya penertiban keramaian masyarakat selama malam takbiran, Sabtu (23/5/2020). ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim/am

Dari laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga Rabu (13/1/2021) pukul 20.00 WIB, berikut rincian dari penertiban yang dilakukan:

A. Perorangan (Tidak memakai masker)
- Kerja Sosial = 1.517
- Denda = 21
- Jumlah = 1.538

B. Restoran/ Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan = 2
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 39
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 430
- Jumlah = 471

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 5
- Teguran Tertulis = 55
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 521
- Jumlah = 581

• Nilai Denda
- Perorangan = Rp 3.000.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -
- Jumlah = Rp 3.000.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: [LINIMASA-5] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya